TULANGBAWANG � Pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifa�i S.H., M.H., angkat bicara terkait wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) oleh DPRD Tulang Bawang. Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Unila ini, dirinya bersama dengan Dr. Tisnanta, S.H.M.H., telah ditunjuk oleh lembaga dewan dalam hal ini Fraksi Gerindra untuk mengkaji permasalahan tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan terkait data yang dimiliki oleh PT. Sugar Group terkait luas lahan yang masuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
�Karenanya pembentukan pansus ini langkah tepat guna melokalisir permasalahan yang ada sehingga tidak menimbulkan konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat,� terang Eddy Rifai�i.
Dikatakan Eddy pihaknya telah menghimpun berbagai informasi yang ada di masyarakat. Kemudian dirinya pun mempelajari data-data tertulis yang dimiliki warga. Dan hasilnya ditemukan kejanggalan, dimana ada beberapa lahan yang dimiliki masyarakat ternyata dimasukan dalam sertifikat HGU milik perusahaan. Padahal masyarakat ini merasa bahwa lahannya telah memiliki bukti-bukti tertulis seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga malah sertifikat hak milik (SHM).
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa lahan yang jelas-jelas ada bukti SKT ataupun SHM ini bisa masuk dalam sertifikat lahan HGU perusahaan. Padahal masyarakat sendiri tidak pernah merasa bahwa lahannya telah dibeli atau mendapat pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan.
�Disinilah pentingnya adanya pansus tersebut untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Dan bila memungkinkan segera lakukan ukur ulang lahan HGU sesuai dengan bukti sertifikat untuk menyesuaikan dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan sehingga permasalahan menjadi jelas,� papar Eddy Rifa�i, kembali.
Selanjutnya bila memang ada kekeliruan saat ukur ulang nanti, tentunya kedua belah pihak baik masyarakat ataupun perusahaan dapat bermusyawarah. Dan jalan terbaik salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat oleh pihak perusahaan.
�Dengan demikian tidak ada yang dirugikan. Daripada masalahnya berlarut seperti ini, semua pihak justru dirugikan. Masyarakat akan terus menuntut haknya, pihak perusahaan pun menjadi tidak tenang dalam menjalankan usahanya. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya,� himbau Eddy Rifa�i lagi.
Untuk diketahui Kantor DPRD Tulangbawang (Tuba), Kamis (6/7) lalu �diluruk� ratusan warga Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan asipirasi. Yakni mendukung penuh sikap lembaga dewan yang akan membentuk Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC).
Menurut salahsatu tokoh masyarakat setempat, H. Thaib, tuntutan warga pada intinya hanya meminta agar lahan milik warga masyarakat dikeluarkan dari dalam sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group. Pasalnya akibat sikap PT. Sugar Group yang memasukan lahan milik warga tersebut, membuat warga tidak dapat menikmati program unggulan pemerintah Presiden Joko Widodo. Misalnya, program sertivikasi prona, program cetak sawah serta program unggulan Jokowi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lantas tuntutan kedua adalah meminta agar jalan menuju Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Telatas di Jl. Lintas Timur KM 9 yang selama ini ditutup, agar dapat dibuka untuk umum. Pasalnya jika ditutup, keberadaan jalan ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dari kedua kecamatan.
�Kami harap permohonan ini dapat direspon DPRD Tulangbawang dengan menegur dan memerintahkan pihak perusahaan untuk membuka akses jalan tersebut. Sebab, kalau kami berharap ke Pemkab Tulangbawang terkesan sia-sia,� tukasnya.
Seperti diberitakan terbentuknya Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT SGC oleh DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dipastikan tinggal mengetuk palu. Pasalnya kini dorongan untuk membentuk pansus tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Tuba. Sebelumnya sikap tegas agar pansus ini dapat terbentuk diungkapkan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Nurani Rakyat yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Fraksi PDI Perjuangan.
Sebelumnya diketahui para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)