JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Adapun Aulia divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Ryan�3,5 tahun penjara oleh� Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memvonis dua konsultan pajak itu selama 3 dan 4 tahun penjara.

�Pertimbangannya, keputusan hakim tidak sesuai tuntutan kita, itu saja,� ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono usai jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Dua konsultan pajak dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut hakim, para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya, para terdakwa divonis membayar uang pengganti masing-masing Rp 750 juta.

Hakim mengatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. �Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,� kata hakim.

Kedua konsultan pajak itu dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Hakim menilai, Aulia dan Ryan terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan terkait manipulasi nilai pajak PT. GMP pada tahun 2016. Adapun komunikasi terkait kesepakatan terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017. Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT. GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT. GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar. Aulia dan Ryan menjanjikan fee senilai Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa pajak.

Lantas, General Manager PT. GMP Lim Poh Ching menyediakan uang kesepakatan dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018, serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

�Majelis berpendapat telah terdapat kerja sama antara para terdakwa dengan Lim Poh Ching dalam mewujudkan delik penyuapan,� papar hakim. �Para terdakwa dan Lim Poh Ching memiliki kesamaan niat yang diwujudkan dalam perbuatan dirinya yang saling berbagi peran sehingga terjadinya perbuatan yang diketahui dari masing-masing pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang,� kata hakim.

Atas putusan hakim, dua konsultan pajak PT. GMP menyatakan pikir-pikir. Ryan dan Aulia enggan menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Adapun perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. PT. GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.(red/net)