BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam waktu dekat akan menyurati Walikota/Bupati di Lampung. Tujuannya agar mereka memperbaiki pelayanan e-KTP. Sebab dari hasil investigasi Ombudsman Lampung, terdapat banyak masalah terkait layanan e-KTP.
“Kami tak ingin masalah keterbatasan blangko e-KTP menambah masalah pelayanan. Mengingat informasi yang kita dapat bulan September-Oktober akan ada pendistribusian KTP-el tahap kedua,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, dalam ekspose temuan di Kantor Ombudsman Lampung, kemarin.
Menurutnya dari investigasi, ada tiga temuan yang membuat layanan pencetakan e-KTP menjadi lama. Yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak lakukan jemput bola pada masyarakat.
“Temuan ini kami dapat lewat investigasi tertutup di empat Disdukcapil Kota/Kabupaten, termasuk pelayanan e-KTP di Bandar Lampung,” ungkap Nur Rakhman.
Dikatakannya banyak masyarakat yang sudah lama melakukan perekaman tetapi belum dapat e-KTP. Padahal statusnya sudah Print Ready Record (PRR). Lalu pertengahan April 2017, Disdukcapil menggelontorkan 136 ribu blangko yang dibagikan kepada 15 kabupaten kota.
“Seharusnya e-KTP sudah dibagikan berdasarkan PRR berbasis data penduduk, dan melakukan validasi setelah perekaman, serta dilakukan penjadwalan pencetakan dan pendistribusian agar memudahkan dalam monitoring penyelesaian e-KTP,” tegasnya.
Diteruskan dia, di beberapa kabupaten, termasuk Bandar Lampung, belum ada informasi PRR yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, juga ditemukan banyak petugas pelayanan yang tidak memiliki kompetensi dalam memberikan informasi pelayanan e-KTP kepada masyarakat.(red)