JAKARTA � Diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam penyidikan penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diamankan di ruang khusus di Mako Brimob karena.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, belum ada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan, yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus. Jadi jangan sampai salah,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 orang terkait pelanggaran kode etik yang disebutkan Kapolri.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irsus memeriksa sekitar 10 saksi. Berdasar keterangan tersebut, beberapa bukti dari Irsus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di mana, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim.

“Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses,” sebut Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

Kehadiran pasukan khusus Polri ini diperintahkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk pengamanan.

“Itu dari Satuan Setingkat Pleton,” sebut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan, anggota Brimob berjaga di gedung Bareskrim berdasar permintaan Kabareskrim.

“Untuk berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan saja,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi berdasar telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dalam kasus kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar hasil gelar perkara Bharada E dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka berdasar laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga� Brigadir J.

Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik.

“Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Rabu malam 3 Agustus 2022.

Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada E berada di Ditipidum. “Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” sebut dia.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terhadap peristiwa yang dialaminya dan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan saat Kadiv Propam non aktif tersebut mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

�Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,� kata Irjen Ferdy Sambo.

�Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,� imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Namun Irjen Ferdy Sambo menegaskan, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya. (rd)