BANDARLAMPUNG –�Sidang� perkara� dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa�Gilang Ramadhan�selaku direktur PT Prabu Sungai Andalas, kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018.�Agenda sidang menghadirkan empat saksi. Mereka adalah anggota DPRD Lampung�Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel�Anjar Asmara, Kadisdik Lamsel�Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.

Saat Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel, Sahroni menjadi saksi, dirinya kerap banyak mendapat sorotan dari hakim anggota Bahrudin Naim. Pasalnya, kesaksiannya kerap bertele-tele dan tidak sesuai BAP.

Saat hakim menanyakan sejak kapan Sahroni mengenal terdakwa Gilang, ia mengaku kenal sejak tahun 2017. Padahal, menurut majelis hakim, Sahroni dalam BAP-nya menyatakan mengenal Gilang sejak tahun 2015.

“Kenal dengan Gilang tahun 2017. Anda jangan bohong. Anda kenal dengan Gilang 2015 kan? Benar kan? Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih sehat kan? Masih waras kan? Tidak sakit? Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu. Berarti Anda kurang sehat,” kata Bahrudin.

Hakim pun menanyakan apakah Sahroni yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN. Hal itu pun dibenarkan Sahroni. Kemudian Gilang diajak Agus bertemu bupati. Sejak saat itu terjalin kerja sama soal proyek.

Seperti diketahui salah satu tersangka kasus ini, Gilang Ramadhan bos CV 9 Naga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis 11 Oktober 2018 lalu, menjalani sidang perdana di PN Kelas IA Tanjungkarang. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan.

Gilang didakwa melakukan gratifikasi mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agar mendapat proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, Gilang menyetor 21 persen dari paket yang dimenangkan olehnya. JPU menyebutkan ketentuan pemberian uang sebesar 21 persen sebagai komitmen fee proyek yang akan dimenangkan Gilang. Ketentuan itu disampaikan Sahroni, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel pada November 2017.

�Keduanya melakukan pertemuan membicarakan ploting proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2017, dalam pertemuan Syahroni menyampaikan ke terdakwa agar mendapat proyek di Lamsel, terdakwa memberi uang komitmen fee sebesar 21 persen kepada Zainudin Hasan sebagai Bupati Lamsel,� ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Disisi lain selain nama Sahroni, Subari Kurniawan juga menyatakan, bahwa terdakwa memberikan�fee�Rp100 juta ke Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto (sekarang Pelaksana Tugas Bupati). Menurut Jaksa, Nanang Ermanto menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang itu sebagian dari dana suap�fee�proyek di Dinas PUPR Lamsel. Terdakwa Gilang menerima perintah dari Agus Bhakti Nugroho atau ABN (orang dekat Zainudin Hasan yang saat itu menjabat ketua Fraksi PAN DPRD Lampung.

Dalam dakwaannya, terdakwa diperintah ABN membantu Bupati Lamsel dengan memberikan uang fee Rp100 juta ke Nanang, saat itu menjabat Wabup Lamsel. Terdakwa menyanggupi memberikan uang ke Nanang di halaman Masjid Al Muslimin kawasan Pahoman Bandar Lampung, pada Juni 2018. Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 100 juta tersebut sebagai uang kesepakatan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar untuk Bupati Zainudin Hasan.(red/net)