BANDARLAMPUNG – Agus Bhakti Nugroho, salahsatu tersangka kasus suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (24/10) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Kehadiran anggota DPRD Lampung ini sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Dalam kesaksiannya Agus BN terkesan buka-bukaan. Dia secara gamblang mengakui sebagai perantara antara Bupati Lamsel non aktif, Zainudin Hasan dengan pihak rekanan.
Menurut Agus BN hubungannya dengan Zainudin Hasan, cukup dekat. Dia mengaku kenal lima tahun silam saat Zainudin Hasan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Lampung.
Agus pun mngaku beberapa kali mengirimkan uang kepada Zainudin Hasan. Misalnya tahun 2016 Rp26 miliar. Lalu tahun 2017 Rp20 miliar. Dan tahun 2018 Rp8 miliar. Uang itu didapat dari Kadis PUPR Anjar Asmara dan Kadis Pendidikan, Thomas Amrico.
Selain itu Agus juga mengaku selama menjadi prantara, pernah memberikan sejumlah uang tunai ke DPRD Lamsel atas perintah Zainudin Hasan. Angkanya mencapai Rp2,5 miliar. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp2 miliar untuk seluruh anggota DPRD dan Rp500 juta Ketua DPRD atas perintah Zainudin Hasan.
Uang itu, menurut Zainudin Hasan diberikan agar dewan tidak ribut saat pengesahan APBD atau yang lazim disebut uang ketuk palu. Sementara uang untuk Zainudin Hasan, diantaranya diperuntukan untuk membeli Cottage�di Tegal Emas milik Thomas Aziz Rizka, serta menbeli tanah dan rumah toko.(red/net)