BANDARLAMPUNG ��Adanya beberapa informasi baru yang terungkap disidang lanjutan dengan terdakwa�Gilang Ramadhan�di kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan�Anjar Asmara�menyebutkan adanya jatah proyek untuk anggota DPRD setempat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto membenarkannya.

Wawan mengatakan, pernyataan terkait jatah proyek tersebut merupakan kesaksian Kepala Dinas PUPR Lamsel�Anjar Asmara.

�Jadi di BAP-nya menyebutkan bahwa ada proyek itu jatahnya untuk anggota DPRD Lamsel,� ungkap Wawan.

Supaya anggaran tahunan bisa lancar, terus Wawan, Bupati Zainudin Hasan memerintahkan Agus BN memberikan sejumlah uang ke Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

�Istilahnya anggaran ketuk palu. Nah, itu agar tidak ribut, jadi dikasih uang Rp2 miliar dan Rp500 juta. Rp 2 miliar untuk dewan dan Rp 500 juta untuk pribadi (Hendri Rosadi),� bebernya.

Dalam persidangan tersebut, Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.

�Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD, Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Lamsel Hendri Pak Rosyadi,� ungkap Agus dalam persidangan.

Penyerahan uang tersebut, kata Agus, merupakan perintah Zainudin Hasan. Tujuannya supaya tidak ada ribut-ribut.

�Semacam uang diam saat ketuk palu?� tanya Wawan kepada Agus.

�Iya,� jawab Agus.(red/net)