BANDARLAMPUNG ��Adanya beberapa informasi baru yang terungkap disidang lanjutan dengan terdakwa�Gilang Ramadhan�di kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan�Anjar Asmara�menyebutkan adanya jatah proyek untuk anggota DPRD setempat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto membenarkannya.
Wawan mengatakan, pernyataan terkait jatah proyek tersebut merupakan kesaksian Kepala Dinas PUPR Lamsel�Anjar Asmara.
�Jadi di BAP-nya menyebutkan bahwa ada proyek itu jatahnya untuk anggota DPRD Lamsel,� ungkap Wawan.
Supaya anggaran tahunan bisa lancar, terus Wawan, Bupati Zainudin Hasan memerintahkan Agus BN memberikan sejumlah uang ke Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
�Istilahnya anggaran ketuk palu. Nah, itu agar tidak ribut, jadi dikasih uang Rp2 miliar dan Rp500 juta. Rp 2 miliar untuk dewan dan Rp 500 juta untuk pribadi (Hendri Rosadi),� bebernya.
Dalam persidangan tersebut, Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.
�Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD, Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Lamsel Hendri Pak Rosyadi,� ungkap Agus dalam persidangan.
Penyerahan uang tersebut, kata Agus, merupakan perintah Zainudin Hasan. Tujuannya supaya tidak ada ribut-ribut.
�Semacam uang diam saat ketuk palu?� tanya Wawan kepada Agus.
�Iya,� jawab Agus.(red/net)