BANDARLAMPUNG – Adanya beberapa informasi baru yang terungkap disidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara menyebutkan adanya jatah proyek untuk anggota DPRD setempat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto membenarkannya.

Wawan mengatakan, pernyataan terkait jatah proyek tersebut merupakan kesaksian Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.

“Jadi di BAP-nya menyebutkan bahwa ada proyek itu jatahnya untuk anggota DPRD Lamsel,” ungkap Wawan.

Supaya anggaran tahunan bisa lancar, terus Wawan, Bupati Zainudin Hasan memerintahkan Agus BN memberikan sejumlah uang ke Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

“Istilahnya anggaran ketuk palu. Nah, itu agar tidak ribut, jadi dikasih uang Rp2 miliar dan Rp500 juta. Rp 2 miliar untuk dewan dan Rp 500 juta untuk pribadi (Hendri Rosadi),” bebernya.

Dalam persidangan tersebut, Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.

“Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD, Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Lamsel Hendri Pak Rosyadi,” ungkap Agus dalam persidangan.

Penyerahan uang tersebut, kata Agus, merupakan perintah Zainudin Hasan. Tujuannya supaya tidak ada ribut-ribut.

“Semacam uang diam saat ketuk palu?” tanya Wawan kepada Agus.

“Iya,” jawab Agus.(red/net)