JAKARTA – Sidang mahkamah Partai Golkar tadi siang (4/12/12), kembali digelar. Dalam sidang ini terungkap bahwa ternyata panitia penjaringan cagub-cawagub tidak dibentuk. DPD Golkar Provinsi Lampung, langsung saja berketetapan menyerahkan nama tunggal yakni Arinal Djunaidi ke DPP Partai Golkar.
“Saya tidak pernah tahu, diajak mau pun dilibatkan dalam urusan kepanitiaan penjaringan. Tahu-tahu saya baca di media, bahwa �Golkar memunculkan nama Arinal Djunaidi,” ucap saksi pemohon Taren Sembiring di hadapan majelis hakim.
Sementara itu saksi lainnya, Faizil Hakim menegaskan tidak pernah ada rapat pleno diperluas yang membahas soal penjaringan sesuai Juklak 06. “Padahal rapat pleno merupakan syarat sahnya penetapan cagub-cawagub yang diajukan ke DPP Golkar. Sayangnya juklak 06 tidak dijalankan,” tegas Faizil.
Selain Taren Sembiring yang mewakili unsur Dewan Pertimbangan dan �Faizil Hakim, ada beberapa saksi lainnya dari pihak pemohon yang dipanggil. Mereka adalah Sukawari (SOKSI), Subadra Yani (MKGR), Bakdiana (Wakil Ketua), Citra Dewi (KPPG) dan Fasni Bima (AMPG). Sidang sendiri dipimpin empat hakim yang diketuai Rudi Alfonso.
Disisi lain, pihak termohon diwakili Abi Hasan Muan, Tony Eka Chandra, Riza Mirhadi, Supriyadi Hamzah, Ansyori Bangsaradin, Azwar Hadi. Pada sidang ini, saksi termohon Supriyadi Hamzah (Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung versi Arinal Djunaidi) mengakui tidak menggelar penjaringan cagub dan cawagub Lampung. Alasanyan adanya usulan satu nama yakni Arinal Djunaidi dari tingkat Pimdes, PK dan DPD 2.(rls)