BANDAR LAMPUNG – KPU Kota Bandar Lampung menjadikan kera atau monyet berpakaian adat Lampung sebagai maskot Pilkada 2024. Ikon itu dinilai menghina orang daerah Lampung.
Atas dasar tersebut LSM Laskar Lampung didampingi advokat Gunawan Pharikesit melaporkan KPU Bandar Lampung ke Polda Lampung,Minggu (19/5/2024).
Laskar Lampung menyesalkan kesembronoan KPU Bandar Lampung yang sampai menjadikan monyet berpakaian adat Lampung sebagai maskot.
“Sudah dikonsultasikan dulu belum monyet dipakaikan pakaian adat Lampung?” katanya.
Menurutnya, monyet merupakan hewan yang menyerupai manusia dengan kerangka otot, jari-jari yang sama dengan manusia.
“Tapi bagaimanapun itu adalah hewan, sehingga tidak bisa disama-samakan dengan masyarakar Lampung,” kata Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha AB, SH.
Menurut Panji, apapun alasan pembuatan maskot itu tidak ada asas kepantasan.
“Alasan bahwa kera atau monyet itu sudah mulai langka, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Hewan itu juga bukan asli dari Lampung, maka tidak bisa dijadikan ikon,” katanya.
Sementara Gunawan Pharikesit mengatakan, laporan bermula dari kegiatan jalan sehat dalam rangka peluncuran maskot dan jingle lagu Pilwakot Bandarlampung 2024 bersama Walikota Eva Dwiana di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Minggu (19/5/2024).