Herman HN dan Sutono

BANDAR LAMPUNG � Majunya Sutono sebagai pendamping Herman HN di Pilgub Lampung 2018 menimbulkan polemik. Belakangan, sejumlah elemen mempersoalkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.

�Sebagai ASN dan Sekda Provinsi yang masih aktif, tidak seharusnya Sutono hadir dalam kegiatan politik,� kata Ketua Bahu NasDem, Wahrul Fauzi, dalam siaran persnya ke redaksi BE 1 Lampung.

Wahrul mendesak Bawaslu memanggil yang bersangkutan.

�Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik. Seharusnya, sebelum hadir dalam panggung politik, Pak Sutono�memberikan pemberitahuan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNSnya,� katanya.

Wahrul menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan� Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil tegas dinyatakan bahwa PNS dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik

�Kan nggak mungkin Pak Sutono nggak paham soal aturan itu. Beliau itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotif terdepan tauladan ASN di Lampung ini. Bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini,� ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PDIP akhirnya mempercayakan perahu partai kepada Herman HN dan Sutono sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada Lampung 2018.

Majunya Sutono cukup mengejutkan, mengingat mantan Sekda Lampung Selatan ini tak pernah menggaungkan dirinya sebagai calon. (red)