JAKARTA�- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pengurus pusat partai politik (tingkat DPP) mengambil alih proses pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Ini apabila ditemukan adanya pengurus di daerah yang tidak mendaftarkan calonnya dimasa pendaftaran. Sebagaimana diketahui, KPU akan membuka proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), 8-10 Januari 2018.

�Dalam hal pengurus parpol sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP parpol dapat mendaftarkan paslonnya,� ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar �Rapat Kordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018�, di Kantornya, Kamis (4/1/2018).

Meski demikian menurut Ilham, dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai tersebut. Dan pendaftarannya bisa dilakukan langsung atau diwakilkan oleh pengurus DPP lainnya. �Kalau pendaftarannya diwakilkan oleh petugas parpol maka harus ada mandat,� tambah Ilham.

Seperti diketahui khusus Lampung, kini masih ada riak-riak ditubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Golkar. Sesuai instruksi DPP masing-masing, keempat partai ini sebenarnya sudah menyatakan dukungan untuk mengusung Calon Gubernur (Cagub) Lampung, Arinal Djunaidi. Namun seiring waktu, kini kencang adanya wacana penolakan terhadap keputusan DPP tersebut terhadap sosok Arinal Djunaidi sebagai Cagub Lampung. (net/red)