SUKADANA – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), kemarin kembali menggelar sidang terdakwa Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Mereka diadili soal penyebaran selebaran kampanye hitam serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Dalam sidang ini terungkap Isnan Subkhi mengimingi uang  Rp500 ribu agar Riander Priantara dan Framdika  Firmanda mau menyebarkan selebaran tersebut. Hal ini terungkap atas pengakuan keduanya.

Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Riandes mengaku alasannya menerima tawaran karena tergiur janji Isnan yang akan memberi uang sebesar Rp500 ribu usai menyebarkan selebaran di dua pasar, yakni Sidorejo dan Sribawono.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berapa banyak selebaran yang sudah disebarkan, Riandes mengaku di pasar Siderejo sebanyak satu rim. Kemudian di pasar Sribawono sekitar 1,5 rim dan Pasar Sumber Sari sebanyak 1 rim.

Hal senada disampaikan Framdika Firmanda yang meengaku dijanjikan uang Rp 500 ribu untuk menyebarkan selebaran itu. “Saat itu saya belum tahu isinya,”ujarnya.

Atas keterangan ini, majelis lantas menunda persidangan hingga 21 Juni 2018 mendatang. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan para terdawakwa.

Sebelumnya diketahiui saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung  (Unila), Dr. Eddy Rifai S.H., M.H., menerangkan selebaran yang dibagikan terdakwa Isnan dan kawan-kawan berisi unsur penghinaan dan fitnah terhadap seseorang. Ini mengacu keterangan dari ahli bahasa bahwa selebaran itu memiliki unsur penghinaan dan fitnah, dimana semua harus dibuktikan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa dibuktikan, maka bisa dipidana,” kata Eddy, kemarin.

“Intinya setiap orang atau siapa saja dalam hal ini menghina dan sebagainya bisa terkena tindak pidana pemilu. Karena perorangan atau sukarelawan bisa tergabung di kegiatan pembagian bahan kampanye,” ungkapnya.

Isnan Cs sendiri ditangkap tangan setelah melakukan penyebaran selebaran tersebut, di Pasar Sumber Sari, Mataram baru, Lampung Timur, Senin (7/5) lalu. (*/red)