BANDARLAMPUNG � Ramainya pertanyaan masyarakat terkait status perkawinan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, terjawab. Ternyata Bupati Lampung Timur (Lamtim) ini masih berstatus gadis alias belum kawin. Hal ini terungkap dalam dokumen daftar riwayat hidup model BB.2.-KWK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diunggah diwebsite lampung.kpu.go.id.
Dalam dokumen berisi data pribadi tersebut dijelaskan bahwa Nunik merupakan gadis kelahiran Karang Anom, 12 Juli 1982. Nunik beralamat di Karang Anom RT/RW 011/004 Kecamatan Waway Karya. Dalam biodata yang langsung ditandatangani diatas materai Rp6000 tertanggal 9 Januari 2018 itu, Nunik menegaskan status perkawinannya adalah belum kawin.
�Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya dan bersedia dipublikasikan oleh KPU Provinsi Lampung,� tulis Nunik dalam surat pernyataan sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Lampung.
Sebelumnya dalam salah satu grup WhatsApps, timbul sikap pro-kontra soal status perkawinan Nunik yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, 27 Juni mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Calon Gubernur, Arinal Djunaidi.
Hal ini disebabkan maraknya isu yang mempertanyakan apakah Nunik yang juga merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung tersebut, sudah memiliki suami atau tidak. Alasannya, secara hakiki dan sebagai pejabat publik, calon wakil gubernur atau gubernur tidak boleh menyembunyikan hal-hal yang malah akan menimbulkan fitnah terkait status perkawinan dan lain-lain, meskipun ini sifatnya privaci. Apalagi tidak ada larangan orang tidak menikah atau terus lajang. �Allah SWT tidak melarang manusia bercerai. Bahkan Islam juga tidak melarang seorang wanita menjadi isteri kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya.�
Untuk diketahui, terkait dengan status Nunik ini sendiri sebagaimana dilansir dari http://regional.liputan6.com sempat menuai aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa menyoal�status anak adopsi�Bupati Lamtim Chusnunia Chalim yang berlanjut ke ranah hukum. Bupati ketika itu melaporkan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi Lampung ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Polres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Devi Sujana mengatakan pihaknya menerima laporan resmi Chusnunia Chalim pada Jumat, 21 Juli 2017. Polres Lamtim pun segera menyelidiki dan menyidik serta memanggil para saksi.
“Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena Chusnunia tidak terima nama anaknya dibawa dalam demonstrasi,” ujar Devi seperti dikutip�Antara.
Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi Lampung berdemonstrasi di depan kantor Pemkab Lamtim pada Selasa, 18 Juli 2017. Mereka menuntut penjelasan bupati terkait status�anaknya yang berinisial AJ. Anaknya itu diketahui tertera dalam dokumen kependudukan (KK) Chusnunia yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. Di dalam KK ibunya bupati yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Lamtim disebut sebagai cucu.
Pendemo menyampaikan tuntutan dan membawa spanduk serta sejumlah foto Chusnunia Chalim bersama AJ. Mereka akhirnya diterima pejabat Pemkab Lamtim yang menjelaskan persoalan anak bupati.
Juru Bicara LP3-RI Provinsi Lampung Johan Abidin mengatakan,””Kami hormati proses hukum itu,” saat dikonfirmasi terkait pelaporan Chusnunia Chalim ke polisi.
Dia mengatakan apa yang disampaikan LP3-RI adalah sikap murni aspirasi masyarakat kepada Chusnunia Chalim sebagai Bupati Lamtim. Menurut dia, banyak masyarakat Lamtim mempertanyakan status AJ.
“Langkah kami mengkritisi bupati karena banyak warga yang mempertanyakan anak bupati. Karena dari data yang kami punya dalam KK tersebut tidak disebutkan nama dari ayah AJ,” ujar dia.
Dia membantah demonstrasi itu bagian dari politik menjatuhkan Chusnunia Chalim. “Kami tidak ada kepentingan politik. LP3-RI Provinsi Lampung murni melakukannya untuk mengkritisi. Silakan dibuktikan jika kami punya kepentingan politik menjatuhkan bupati,” ujarnya.
Johan menambahkan, sebelum aksi demonstrasi tersebut, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Lamtim sebanyak dua kali. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban dari Chusnunia Chalim.
“Kami sudah berkirim surat sebanyak dua kali meminta penjelasan Bupati tentang status AJ. Pertama pada bulan Mei, tapi tidak dijawab. Lalu kami kembali berkirim surat pada bulan Juni, tapi tetap tidak dijawab, sehingga kami menggelar demonstrasi menuntut penjelasan itu,” ujar dia.
Terkait tuduhan bahwa LP3-RI Lampung justru telah mengeksploitasi�anak, dia pun kembali membantah. Menurut dia, adanya demonstrasi itu menambah terang permasalahan itu, sehingga masyarakat tidak lagi menyoal status AJ tersebut.
“Kami pikir ini isunya telah dibelokkan. Kami sama sekali tidak ada unsur mengeksploitasi anak. Hanya saja karena materi demo itu adalah anak, sehingga menyertakan foto anak itu,” katanya pula.(red/net)