ADA yang suka dan yang duka terkait penangkapan dan penahanan Bupati Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang juga Calon Gubernur (Cagub) Lampung, Dr. Mustafa, M.H. Untuk yang suka, tidak perlu saya sampaikan disini. Pasalnya saya yakin publik bisa menerka.

Sementara yang duka adalah semua pendukung dan simpatisan Mustafa. Mereka berasal dari berbagai kelompok dan golongan. Termasuk kader Partai Nasdem, PKS dan Hanura yang mengusung Mustafa sebagai Cagub Lampung berpasangan dengan anggota DPD RI, A. Jajuli.

Tapi pada tulisan ini saya pun tidak ingin mengulas tentang mereka yang suka dan mereka yang duka dengan penangkapan Mustafa. Saya hanya ingin menghimbau kita semua, terutama beberapa teman yang saya kenal di eksekutif dan legislatif agar belajar mengambil hikmah kasus ini.

Saya ingin mengajak mereka mari bersama mensyukuri udara bebas yang masih diberikan Tuhan YME hingga hari ini. Mengapa ? Sebab sudah rahasia umum soal “kongkalingkong” antara eksekutif dan legislatif. Misalnya saat pembahasan APBD, penentuan kebijakan, perizinan dan lainnya. Jadi sebenarnya tinggal menunggu saja “apesnya” kapan aparat penegak hukum ingin melakukan penangkapan. Dan yang harus disyukuri seraya mengucap alhamdulillah, “kesialan” itu tidak menghampiri kita. Penegak hukum yang ada masih “dialihkan” perhatiannya oleh Tuhan YME sehingga “belum” menyentuh kita.

Untuk diketahui Mustafa dkk di tangkap karena pemberian suap agar DPRD setempat menyetujui pinjaman daerah ke PT. Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Rencana uang itu digunakan pembangunan proyek infrastruktur oleh dinas terkait.

Dan kini, DPRD Lampung sedang membahas raperda pinjaman daerah yang diajukan Pemprov Lampung yang hampir serupa dengan yang diajukan Pemkab Lamteng. Nilainya saja berbeda. Jika Pemkab Lamteng Rp300 miliar maka Pemprov Lampung sebesar Rp600 miliar. Pinjaman yang nantinya digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Antara lain membangun 6 ruas jalan provinsi. Yakni ruas jalan Simpang Korpri- Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin Kedondong sepanjang 25.871 meter dan ruas jalan Bangunrejo  Wates sepanjang 21.212 meter. Lalu, pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, ruas jalan Simpang Pematang  Brabasan sepanjang 8.952 meter dan ruas jalan Brabasan Wiralaga sepanjang 17.450 meter.

Seiring pembahasan raperda ini, sudah semestinya pihak eksekutif dan legislatif mengkaji mendalam dan serius. Jika memang rasional dan untuk kepentingan rakyat maka perda ini harus disahkan. Namun jika tidak, sepantasnya direvisi atau ditolak.

Jangan justru mengesahkan raperda karena ada “sesuatu”. Cukup sudah kasus di Lamteng. Jangan lagi terjadi antara Pemprov dan DPRD. Sebab “Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali.” Dimana hanya orang yang bodoh yang tidak mau mengambil hikmah dari kesalahan yang sama.(wassalam)