JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kurungan penjara selama 2,5 tahun penjara kepada dua pengusaha asal Lampung atas dugaan suap pada mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Dua pengusaha itu, yakni Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto� dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa� menilai keduanya� terbukti menyuap Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Budi disebut menyuap Mustafa sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan Simon sebesar Rp 7,5 miliar.

“Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa� terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/19).

Selain itu, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keduanya. Penolakan itu karena keduanya dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan JC.
Menurut jaksa, uang suap diberikan Simon dan Budi secara bertahap. Total uang yang diterima Mustafa sebesar Rp12,5 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang itu atas commitment fee kepada Mustafa terkait dengan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut jaksa, uang dari Simon dan Budi itu kemudian diberikan Mustafa kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Tujuan pemberian uang itu disebut agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang dari Simon dan Budi itu didistribusikan ke anggota DPRD Lampung Tengah oleh Taufik Rahman dalam kurun waktu November-Desember 2017. Mereka adalah Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri, sebesar Rp 1,5 miliar;� Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, sebesar Rp 2 miliar; Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana, sebesar Rp 2 miliar; Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin, sebesar Rp 1,5 miliar; dan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.

Perbuatan Budi dan Simon dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kmp)