BANDARLAMPUNG – Jika tidak ada halangan hari ini PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana perbuatan melawan hukum. Sebagai penggugat adalah Asep Yani dan Yur Aplah. Sementara sebagai tergugat adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

” Ass. Wr. Wb. Dimohon kehadirannya pada hari ini, Kamis 12 Juli 2018 jam 09.00 WIB, tempat Pengadilan Negeri Tanjung karang untuk mengikuti persidangan awal gugatan terhadap Sdr. Arinal Djunaidi. Pakaian kuning Golkar. Terimakasih,” tulis Asep Yani dalam pesannya.

Sebelumnya diberitakan adanya informasi pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berbuntut. Selasa (26/6) dua mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Pesawaran resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Keduanya adalah Asep Yani dan Yur Aflah masing-masing sebagai penggugat satu dan penggugat dua. Warga Dusun Kuningan, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lamsel dan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran menggugat Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang juga Calon Gubernur (Cagub) Lampung, Arinal Djunaidi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini tertuang di surat gugatan yang terdaftar nomor regitrasi 100/pdt/g/2018/PNTK tanggal 26 Juni 2018.

�Kami tidak terima pencopotan saudara M. Alzier Dianis Thabranie sebagai kader Golkar. Harusnya ada peringatan satu atau kedua, bahkan diawali teguran lisan. Kami prihatin tindakan Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi yang melakukan pemecatan semena-mena, arogan. Diluar aturan partai. Kami kader partai paham semua. Untuk mengurus partai ini bukan semaunya. Ada aturan baku AD/ART. Karenanya seluruh kader Golkar se-Lampung menggugat yang bersangkutan sebagai ketua partai karena melakukan tindakan�perbuatan melawan hukum,” jelas Asep di PN Tanjungkarang. (red)