METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk Azaska Borneo alias Kaka (37) saat melintasi Jl. Patimura Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara pada Jum’at 26 Juli 2019 kemarin.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, Kaka merupakan terduga penyalahguna narkotika asal Bandar Lampung yang dibekuk saat hendak bertransaksi narkoba di Metro.
“Tersangka diamankan sekira pukul 14.00 WIB oleh team opsnal Satresnarkoba Polres Metro dengan barang bukti satu paket sabu,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/7/2019).
Kasat menjelaskan, tersangka Kaka yang berprofesi sebagai buruh itu merupakan warga Lingkungan I No. 08 Kel. Sumber Agung Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Kronologis penangkapan saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam keadaan terbungkus tisu,” ucapnya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut Kaka diamankan di Mapolres Metro. Ia juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)