JAKARTA – KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten�Mesuji tahun anggaran 2018. Rencananya dua tersangka itu yakni H. Sibron Azis, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal yang merupakan pihak swasta segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Keduanya merupakan penyuap Bupati�Mesuji, Khamami.

“Penyidik telah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap 2,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, pekan lalu.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 20 orang saksi. Para saksi terdiri dari unsur PNS yakni Sekda�Mesuji, Kepala Dinas PU, dan PNS lainnya di lingkungan Kabupaten Mesuji, serta pihak swasta.

Dalam kasus ini, Khamami bersama Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan adiknya, Taufik Hidayat, diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal.

Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Mesuji. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek.�Fee�tersebut diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap dua perusahaan milik Sibron.

Adapun pertimbangan tempat persidangan, kata Febri, karena lokasi kejadian perkara berada di Lampung. Febri mengatakan, penyidikan KPK untuk tersangka Sibron Azis dan Kardinal telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan.

Febri mengungkapkan, Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pihak pemberi suap. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Mesuji Taufik Hidayat dan kakaknya bernama Khamami, serta Wawan Suhendra diduga sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(net)