BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada Sibron Azis dan Kardinal.
Sibron Azis dan Kardinal yang terjerat perkara fee suap infrastruktur kabupaten Mesuji mendengarkan pembacaan putusan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 13 Juni 2019.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra menyatakan bahwa Sibron Aziz dan Kardinal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa masing-masing, terdakwa Sibron Aziz dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Novian.
Sementara terdakwa Kardinal dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Novian menyebutkan keputusan ini menimbang dalam persidangan yang mana majelis hakim sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum.
“Bahwa kebijakan yang dilakukan Khamami selaku bupati tidak lazim, ini menjadi alasan Khamami untuk menghitung berapa fee yang dterima, dan ini menjadi waktu birokasi panjang. Sehingga memberikan fee sebesar 12 persen dan perbuatan terdalwa pun bertentangan hukum,” ungkapnya.
Novian pun menuturkan majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah memberikan hadiah sebesar Rp1,580 miliar kepada penyelenggara negara yakni Khamami.
“Yang diberikan secara bertahap dalam waktu yang tidak lama, pertama Mei 2018 sebesar Rp 200 juta, Agustus 2018 sebesar Rp 100 juta, dan terakhir Rp 1,280 miliar,” paparnya. (tbc)