BANDAR LAMPUNG � Tergugat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 akhirnya, Rabu, 6 November 2024 hadir memenuhi panggilan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PTUN Bandarlampung, Muhammad Syauki, S.H., M.H. Ini setelah sebelumnya mereka sempat dua kali mangkir tak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Rudi Antoni, S.H.,M.H. di PTUN Bandarlampung tersebut.
Dari tergugat yang hadir adalah, Fathul Mu’in (Ketua Timsel), Saba Yulira (Sekretaris Timsel) serta anggota Didi Wahyudi dan Tuntun Sinaga. Sementara anggota timsel lainnya atas nama Bambang Prasetio tidak hadir.
Mereka didampingi Komisioner KPU Provinsi Lampung, Hermansyah serta staf KPU Provinsi Lampung.
Sementara dari penggugat hadir langsung Rudi Antoni. Dia didampingi kuasanya hukumnya, Agus Bhakti Nugroho, Zainal Rahman dan Yulia Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni-Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila).
Pada kesempatan ini majelis hakim menanyakan, kapasitas para tergugat terkait SK dari KPU RI. Lalu ketentuan pemberhentian masa kerja timsel dan lain-lain.
Sementara kepada pihak penggugat diminta untuk melakukan perbaikan gugatan dan surat kuasa. Ini terkait adanya informasi Kedudukan timsel beralamat di KPU-RI, dikarenakan habis masa kerja, maka alamat kedudukan subyek hukum menurut timsel berkedudukan hukum di KPU-RI.
Sidang pun lantas ditunda Rabu, 13 November 2024 mendatang.
Seperti diketahui sidang perdana kasus ini dimulai Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Namun jalannya sidang ditunda lantaran tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Gugatan ini sendiri dilayangkan Rudi antoni karena tidak diloloskan dirinya oleh Timsel saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan.
Dalam gugatannya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara�Bandarlampung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini berkenan memutuskan
� DALAM�PENUNDAAN�mengabulkan Penundaan yang diajukan Penggugat; MENETAPKAN PENUNDAAN berlakunya BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau Tindakan Administratif lainnya yang lahir dari adayanya keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;
DALAM�POKOK�PERKARA/SENGKETA
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029, khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Menyatakan batal atau tidak sah seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Proses Ulang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Perode tahun 2024-2029 mulai dari tahapan Seleksi Adminitrasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
�Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya,� ujar salahsatu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho..
Gugatan ini diterima PTUN��Bandar Lampung�dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. (red)