BANDAR LAMPUNG � Untuk kedua kalinya sidang gugatan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rudi Antoni, S.H.,M.H., di PTUN Bandarlampung, Rabu, 30 Oktober 2024 ditunda. Alasannya sama seperti sebelumnya. Dimana tergugat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 tak hadir memenuhi panggilan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PTUN Bandarlampung, Muhammad Syauki, S.H., M.H.

�Sidang rencananya digelar kembali, Rabu, 6 November 2024. Atas ketidakhadiran ini, majelis hakim PTUN Bandarlampung melalui panitera akan langsung menyampaikan surat panggilan sidang ke KPU RI,� terang �kuasa hukum Rudi Antoni dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni-Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila), Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H.

Seperti diketahui sidang perdana kasus ini dimulai Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Namun jalannya sidang ditunda lantaran tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Gugatan ini sendiri dilayangkan Rudi antoni karena tidak diloloskan dirinya oleh Timsel saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan.

Dalam gugatannya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara�Bandarlampung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini berkenan memutuskan

� DALAM�PENUNDAAN�mengabulkan Penundaan yang diajukan Penggugat; MENETAPKAN PENUNDAAN berlakunya BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau Tindakan Administratif lainnya yang lahir dari adayanya keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;

DALAM�POKOK�PERKARA/SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029, khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Proses Ulang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Perode tahun 2024-2029 mulai dari tahapan Seleksi Adminitrasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

�Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya,� ujar salahsatu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho..

Gugatan ini diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. (red)