BANDARLAMPUNG � DPRD Lampung siap memproses laporan Hi. Munzir. Ini terkait dengan somasi yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tersebut mengenai keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies yang ada di Kecamatan Gedung Meneng, Tuba.
Seperti diketahui melalui anak perusahaannya PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), PT Sugar Group dituduh melakukan penguasaan lahan tanpa izin masyarakat pemilik. Yakni dengan memasukan lahan milik masyarakat sebagai bagian kawasan HGU PT ILP dan PT ILCM. Adapun lahan yang dikuasai merupakan persil rumah, persil pekarangan, serta sawah dan ladang milik masyarakat. Luasnya pun tidak tanggung-tanggung mencapai ribuan hektare.
�Saya akan cek dulu dengan anggota yang lain ya,� tutur Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari dalam pesannya melalui WhaatAaps.
Untuk diketahui Komisi I DPRD Lampung membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Termasuk juga masalah sengketa pertanahan. Kader Partai Golkar ini sendiri menduduki jabatan Komisi I DPRD Lampung terhitung sejak 26 April lalu. Dia menggangtikan Ketua Komisi I DPRD Lampung sebelumnya Mirzalie yang dicopot dan dimutasikan sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung.
Sebelumnya tuntutan agar PT Sugar Group Companies membuka data keabsahan HGU yang dimilikinya di wilayah hukum Kabupaten Tuba mendapat support dari H. Indra Karyadi,S.H. Ketua DPRD Provinsi Lampung masa bakti 2004-2009 ini justru meminta pemerintah mengkaji ulang HGU tersebut. Pasalnya masa berlaku HGU segera habis. Apalagi di Lampung ini kini rakyatnya membutuhkan pekerjaan dan membutuhkan makanan. Lalu anak-anakpun membutuhkan pendidikan. Pemimpin yang cerdas yang diperlukan menurutnya adalah pemimpin yang bisa menciptakan pekerjaan dan menghapuskan pengangguran.
�Kaji ulang izin HGU yang masa berlakunya akan habis,� tulisnya mensikapi pemberitaan SKH BE 1 Lampung, kemarin melalui pesan WhatAaps.
Sebelumnya somasi yang diajukan Hi. Munzir, anggota DPRD Tuba yang menggugat keabsahan kepemilikan lahan HGU PT Sugar Group Companies, mendapat dukungan anggota dewan lain, Mustafa Kamal. Mantan Ketua DPC Partai Hanura Tuba itu mendukung penuh langkah yang ditempuh Munzir dalam menuntut PT Sugar Group. Untuk itu dia berharap PT. Sugar Group bersikap terbuka memaparkan dan menjelaskan peta lahan HGU yang dimiliki sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
�Kalau memang PT Sugar Group menganggap benar keabsahan lahan HGU miliknya termasuk prosedur mendapatkan HGU, buka saja, sampaikan ke masyarakat secara terbuka. Saya yakin, masyarakat menerima dan memahami,� tutur anggota dewan dari Daerah Pemilihan Kecamatan Dente Teladas yang merupakan pecahan dari Kecamatan Gedung Meneng ini.
Tapi sebaliknya, jika PT Sugar Group cendrung tertutup, ini justru tidak menyelesaikan persoalan. Namun malah bisa menambah permasalahan baru. Akibatnya masyarakat bisa menjadi resah karena tidak ada kepastian hukum terhadap lahan yang mereka kuasai.
�Jadi undang saja masyarakat beserta pihak terkait, seperti pemerintah daerah, dewan, polisi, TNI, pengadilan ataupun BPN. Paparkan disana terkait luas HGU yang dimiliki PT Sugar Group beserta keabsahan prosedur kepemilikan. Musyawarah begitu lebih penting, daripada ribut yang tak tahu dimana ujungnya,� tegas Kamal.
Somasi pertama H. Munzir sendiri dilakukan 27 Maret 2017. Somasi ini disampaikan kepada berbagai pihak. Diantaranya Presiden RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN RI, Menteri Pekerjaan Umum, Mabes Polri, Pemprov Lampung serta DPRD Lampung serta masih banyak lagi. Somasi pertama telah disampaikan ke Presiden RI dan berbagai pihak lain dan diterima 4 April 2017 lalu. Sementara untuk somasi kedua telah disampaikan 27 April 2017.
Dijelaskan Munzir, secara fisik lahan yang disengketakan, telah dikuasai pihaknya selama lebih dari 20 tahun. Lahan itu dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat tinggal perumahan, perladangan atau kegiatan ekonomis lainnya. Untuk itu dia memohon agar presiden dan para pembantunya segera menyelesaikan masalah ini. Sebab dia sangat tidak ingin kembali terulangnya kasus pertumpahan darah di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, lantaran persoalan keabsahan kepemilikan lahan.
�Kami pesimis Pemprov Lampung atau Pemkab Tuba, dapat menyelesaikan masalah ini mengingat ada kedekatan perusahaan dengan bapak Gubernur dan Bupati yang sekarang. Untuk itu kami pun berinisiatif menyampaikan laporan ini ke Presiden RI dan pihak-pihak terkait. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, masalah ini juga kami sampaikan ke Mabes Polri serta Polres Tuba,� tambahnya.(red)