PESAWARAN� � �Camat Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran M. Yuliardi memastikan bahwa reklamasi pantai di Desa Sukodadi dan Desa Gebang

Kecamatan Teluk Pandan telah dihentikan aktifitasnya. Langkah ini ditempuh sampai�dengan adanya surat izin dan dokumen dari Dinas kelautan Provinsi Lampung.

Menurutnya, sesuai kewenangannya, pekerjaan reklamasi itu sudah tidak bisa menjalankan aktifitas, sebelum mereka mengantongkan surat izin dari provinsi. Dan untuk persoalan hukum, pihak Polres dan Polda Lampung yang sudah menangani.

“Sampai saat ini saya hentikan kalau mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk masalah hukum sudah ditangani Polres Pesawaran dan Polda lampung.�Bahkan kemarin tim Polda Lampung sudah ke lokasi, dan disana saya sudah memberikan surat untuk tidak beroperasi lagi,” kata Yuliardi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (4/4).

Dia juga menjelaskan, dalam kasus reklamasi ini, pihaknya tidak bisa mengikuti terlalu jauh karena memang bukan kewenangan dan ranahnya. � “Ini bukan ranah saya. Biar saja Polda yang mengurus,� tegasnya.

Seperti diberitakan penyelidikan (lid) kasus dugaan reklamasi di pantai Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Telukpandan, Kabupaten Pesawaran oleh jajaran kepolisian hingga kini masih berlanjut. Namun demikian jalannya lid kini tidak lagi dilakukan oleh jajaran Polres Pesawaran. Namun sudah dilimpahkan dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal �Khusus (Krimsus) Polda Lampung. Demikian ditegaskan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Aswin Sipayung sebagaimana dikutip dari Lampost.co. “Masih proses mas,” ujar Aswin Sipayung.

Sebelumnya, Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan seluruh proses hukum kasus dugaan reklamasi ilegal yang terjadi di pantai Desa Sidodadi dan Pulau Tegal, Desa Gebang, Telukpandan, Kabupaten Pesawaran ditangani Polda Lampung.

“Terkait kasus itu diserahkan ke Polda. Jadi sekarang semuanya diserahkan ke Polda. Untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan lebih lanjut, tanya ke bagian Tipiter,” ujarnya.

Terpisah,Direktur Walhi Lampung, Hendrawan meminta kepada aparat penegak hukum agar terbuka dalam memproses kasus dugaan reklamasi Ilegal di Desa Sidodadi dan Desa Gebang,Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

“Sejuah ini, belum ada kejelasan progres penyelidikan kasus itu. Mestinya proses penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik, melalui media agar masyarakat dan kami sebagai pemerhati lingku ngan,”kata Hendrawan.(doni/net)