BANDARLAMPUNG � �Rapat Pansus DPRD Lampung dengan OJK Lampung berlangsung sekitar tiga jam,�Jumat (17/1). Dalam rapat ini Pansus OJK Lampung sempat mempertanyakan kepada OJK sebagai pengawas jasa dan keuangan terkait temuan BPK kegiatan 2018/2019 adanya ASN (aparatur sipil negara) di kabupaten/kota se-Lampung yang mendapat honor dari Bank Lampung yang mencapai Rp 34 miliar lebih.

�Kami minta penjelasan dari OJK soal temuan BPK adanya ASN kabupaten/kota yang mendapat honor atau fee mencapai Rp 34 miliar lebih,� kata Sekretaris Pansus, Mirzalie.

Selain itu Mirzalie juga mempertanyakan ke OJK soal Tantiem (bonus tahunan jajaran direksi) yang tetap diambil oleh direksi lain meski direksi itu kosong jabatan. �Kami juga meminta penjelasan kepada OJK apakah persoalan tersebut melanggar atau tidak,� ungkap politisi Gerindra ini.

Sementara, Deputi OJK Lampung Jhon Risnad mengatakan, honor atau fee dari Bank Lampung kepada ASN kabupaten/kota sudah dihentikan September 2019. Dijelaskan, fee ini menjadi kontrak kerjasama antar Bank Lampung dengan Dinas di kabupaten/kota. Misalnya Dinas Pendidikan, maka ASN untuk melakukan peminjaman dan yang menagihnya adalah dinas tersebut dan biasanya yang melakukan penagihan adalah Bendahara di Dinas tersebut, dan mendapat fee atau honor.

�Itu kesepakatan adalah ongkos upah pungut oleh ASN untuk menagihnya, dinasnya akan membayar itu. Biaya itu dia dapat bisnis,� urainya.

Soal Tantiem, menurut OJK menjadi wewenang anggaran dasar Bank Lampung bersama pemegang saham. �Itu menjadi wewenang anggaran dasar Bank Lampung, kalau OJK melihat dari sisi anggarannya,� tandasnya.

Pada kesempatan ini, Pansus DPRD Lampung sendiri menilai penyuntikan dana ke Bank Lampung oleh Pemerintahan Daerah seperti yang disarankan OJK Lampung dianggap bukan solusi. Seperti sebelumnya, OJK Lampung memprediksi Bank Lampung terancam jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tidak mendapat suntikan anggaran dari Pemda.

�Kalau hanya disuntik anggaran saja seperti saran OJK,� saya kira itu bukan solusi jika orang-orang atau dirutnya (Direktur Utama) tidak diganti,� kata Anggota Pansus, Azuawansyah sebagaimana dilansir kantor berita rmoll lampung saat rapat dengan OJK.

Politisi PKB ini mempertanyakan apakah ada wewenang OJK Lampung untuk membuat rekomendasi pemberhentian Dirut Bank Lampung. �Kalau memang memiliki wewenang untuk mencopot dirut ya copot saja, jangan hanya memberikan saran untuk menyuntik dana saja. Percuma saja kalau orangnya tidak diganti, yang ada timbul masalah baru,� ungkapnya.

Jhon Risnad sendiri menegaskan bahwa OJK memiliki wewenang membuat rekomendasi pencopotan Dirut Bank Lampung kalau terjadi penyimpangan. �Bisa saja kami buat rekomendasi untuk mengganti dirut kalau ada penyimpangan. Ada beberapa point yang dapat mengganti dirut. Misalnya terjadi ketidak hati-hatian, tinggal kedepan apakah pemegang saham memang masih layak atau tidak untuk mempertahankan dirut,� terang dia.

Jhon menilai sejauh ini pihaknya belum dapat membuat rekomendasi pencopotan Dirut Bank Lampung. �Kalau melihat sekarang belum bisa mencopotnya, karena kami masih didalam tahap evaluasi,� tandasnya.

Seperti diberitakan salah satu tokoh Lampung, M.Alzier Dianis Thabranie menduga sejak dulu sudah terjadi ketidakberesan di Bank Lampung. Alzier mengatakan ketidakhati-hatian pemberian kredit Bank Lampung diperkirakan terjadi sejak era gubernur Oemarsono hingga M. Ridho Ficardo.

�Para mantan dirutnya kaya raya, rumahnya gedong, usahanya di mana mana. Tapi lihat banknya, mau bangkrut dan bermasalah,� ujar Ketum Depidar VII Soksi Lampung itu seperti dilansir rmollampung.com.

Menurut Alzier, masalah Bank Lampung hampir serupa dengan kasus PT Jiwasraya. �Cuma ini kelasnya daerah. �Makanya, penegak hukum mestinya turun. Jika memang ada indikasi pidananya, tangkap, � katanya.

Alzier berharap Pansus DPRD Lampung jeli menyelusurinya, tak terpatok tahun buku 2018-2019. �Tim pansus harus tegas untuk menyelamatkan bank daerah tersebut agar jangan sampai bangkrut,� ujarnya.

Sementara itu, DPRD Lampung membentuk pansus untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas pemberian kredit tak menggunakan prinsip dan azas kehati-hatian. Ketua Pansus Watoni Noerdin mengatakan akan memanggil pihak Bank Lampung. Pansus sendiri, sambung Watoni, sudah menunjuk tenaga ahli untuk mencermati temuan BPK RI Perwakilan Lampung. (rmc)