BANDARLAMPUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung, Jumat (17/1) memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum memanggil Bank Lampung. Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari temuan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Bank Lampung terhadap kegiatan 2018/2019.

Ketua Pansus DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengatakan pemanggilan OJK ini untuk menggali informasi dari OJK sebagai lembaga pengawas jasa dan keuangan. �Mohon berikan kami informasi dan dokumen sedetail mungkin sebelum kami memanggil Bank Lampung dalam menindaklanjuti temuan BPK RI,� kata Watoni memulai rapat.

Dalam rapat yang dihadiri setengah dari anggota pansus ini (10 anggota yang hadir), pansus meminta penjelasan OJK terhadap langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK. Mulai ketidaktegasan dari OJK memberikan sanksi ke Bank Lampung karena ada beberapa jabatan direksi yang kosong selama lebih dari 6 bulan.

�Kalau memang OJK ini sebagai pengawas jasa dan keuangan ini tidak berfungsi seperti macan ompong lebih baik dibubarkan saja. Untuk apa pengawasan kalau tidak didengarkan,� ungkap anggota pansus,�Noverisman Subing sebagimana dilansir kantor berita rmol lampung.

Pansus menduga ada kongkalingkong antara OJK dan Bank Lampung. Apalagi, beberapa pernyataan OJK yang menilai Bank Lampung dapat menjadi Bank Pengkreditan Rakyat jika Pemprov tidak mengucurkan dana suntikan dana. �Kalau yang diawasi ada masalah berarti pengawasannya ada masalah juga,� ujar Mirzalie.

Sementara Kepala Deputi OJK Lampung, Jhon Risnad mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali menyurati Bank Lampung untuk mengisi jabatan beberapa direksi yang kosong (Direksi kepatuhan) yang dirangkap jabat oleh Direksi Bisnis.

�Membiarkan direksi yang kosong lebih dari 6 bulan adalah pelanggaran. Memang ada beberapa kali Bank Lampung mengirim nama untuk mengisi direksi yang kosong, tapi tidak kami terima karena orang yang dikirim kami nilai kurang berkompeten. Lebih baik tidak kami jadikan daripada nantinya ada permasalahan,� jelas dia.

Menurut dia, permasalahan Bank Lampung sangatlah kompleks mulai dari buruknya sistem manajemen dan rendahnya SDM �(sumber daya manusia) di Bank milik pemerintahan daerah ini.� �Persoalan Bank Lampung harus dibenahi soal buruknya manajemen dan perlu peningkatan SDM,� ujar dia.

Seperti diberitakan salah satu tokoh Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menduga sejak dulu sudah terjadi �ketidakberesan� di Bank Lampung. Alzier mengatakan ketidakhati-hatian pemberian kredit Bank Lampung diperkirakan terjadi sejak era gubernur Oemarsono hingga M. Ridho Ficardo.

�Para mantan dirutnya kaya raya, rumahnya gedong, usahanya di mana mana. Tapi lihat banknya, mau bangkrut dan bermasalah,� ujar Ketum Depidar VII Soksi Lampung itu seperti dilansir rmollampung.com.

Menurut Alzier, masalah Bank Lampung hampir serupa dengan kasus PT Jiwasraya. �Cuma ini kelasnya daerah. �Makanya, penegak hukum mestinya turun. Jika memang ada indikasi pidananya, tangkap, � katanya.

Alzier berharap Pansus DPRD Lampung jeli menyelusurinya, tak terpatok tahun buku 2018-2019. �Tim pansus harus tegas untuk menyelamatkan bank daerah tersebut agar jangan sampai bangkrut,� ujarnya.

DPRD Lampung sendiri membentuk pansus untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas pemberian kredit tak menggunakan prinsip dan azas kehati-hatian. Ketua Pansus Watoni Noerdin mengatakan akan memanggil pihak Bank Lampung. Pansus sendiri, sambung Watoni, sudah menunjuk tenaga ahli untuk mencermati temuan BPK RI Perwakilan Lampung. (rmc)