BANDARLAMPUNG – Kasus pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung, Johan Sulaiman, yang kuat diduga ada peran-serta Ririn Kuswantiri anggota Fraksi Partai Golkar, yang juga merupakan orang dekat Gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi direspon Rachmad Husein DC, mantan juru bicara Calon Gubernur Lampung, Herman HN.

�Saya hafal benar modus menghilangkan jejak politik uang Arinal – Nunik dan pengikutnya saat pilgub lalu adalah dengan menghilangkan barang bukti, menghilangkan saksi, menghilangkan terlapor, meng-kedip mata-kan Kapolda dan bercumbu mesra dengan Bawaslu Lampung.�Semua berjalan mulus berkat saktinya kekuatan uang. Jika ada yang protes terkait pernyataan ini sebaiknya jangan mengintimidasi saya, buka saja forum diskusi di lapangan terbuka. Insya Allah saya hadir,� tegas Rachmad Husein.

Menurut Rachmad Husein, kasus pemalsuan tandatangan ini sesungguhnya ujian awal bagi PKS dalam Pemilu 2019. Jika tandatangan salah satu�pimpinan PKS di Lampung dipalsukan, jangan kaget jika dalam Pemilu nanti ada perampokan suara milik PKS oleh partai lain.

�Ingat Johan Sulaiman adalah satusatu kader PKS di Lampung yang diberi amanat menjadi Wakil Ketua DPRD Lampung mewakili PKS. Orang hebat artinya Johan Sulaiman ini di PKS. Apakah harkat martabat PKS dipersilahkan diinjak-injak orang lain ?. Saya yakin ratusan ribu kader PKS di Lampung akan menolak itu,� terang Rachmad Husein.

Karenanya lanjutnya, sudah sepatutnya Johan Sulaiman dan PKS melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Tujuannya agar terungkap siapa dalang, pelaku dan ada kepentingan apa di balik rencana pemalsuan tandatangan tersebut.

�Nah,�saya hanya berandai andai, jika dalang pemalsuan tandatangan� tidak terjerat�hukum apakah ini disebabkan karena modus pilgub dikeluarkan ? Caranya�apakah dengan menghilangkan Joko, staf DPRD Lampung,�apakah dengan menumbalkan Joko atau malah�Johan Sulaiman dan PKS berkedip kedip mata tanda memulai percumbuan mesra. Selamat berandai andai,� pungkas Rachmad Husein.

Seperti diketahui kasus pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman terkait surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprov Lampung mendapat atensi jajaran Polda Lampung. Polda Lampung mengaku siap melakukan proses hukum mengusut kasus tersebut. Demikian disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.

�Perkara ini bisa saja ditangani Polda Lampung.�Pemalsuan tandatangan itu bisa dilaporkan, selagi ada pihak yang dirugikan,� kata Yoyol sebagaimana dilansir beberapa media online.

Namun tambah Yoyol, harus ada pihak yang melapor kepolisi. Sehingga polisi dapat melakukan langkah hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan.

�Pelaku pemalsuan tanda tangan ini bisa diancam dalam pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.�Kita lihat untuk apa kegunaannya, serta kerugian pelapor,� tegasnya lagi.

Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berharap kasus pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung, Johan Sulaiman ini dapat diusut tuntas. Karenanya calon anggota DPD RI Dapil Lampung yang juga merupakan salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung berharap pimpinan dewan segera melaporkan persoalan ini keaparat penegak hukum, yakni Polda Lampung. Termasuk juga mengadukan siapa saja yang menjadi dalang dan aktor intelektual pemalsuan surat tersebut.

�Pemalsuan tandatangan ini adalah tindakan pidana murni. Jadi pimpinan dewan harus segera mengambil tindakan tegas. Segera laporkan ke Kapolda Lampung,� tutur Alzier.

Alzier mengaku prihatin jika dalam permasalahan ini nantinya ada pihak kecil yang dikorbankan atau ditumbalkan.

�Jangan nanti Ketua Komisi 1 DPRD Lampung atau Sekwan terlibat dan terkesan mengorbankan staf pegawai atau PNS kecil bawahan, yang tidak mungkin berani tanpa perintah atasan langsungnya yakni Ketua Komisi 1 yang sedang berkuasa. Siapapun yang mengintervensi maslah ini harus diusut dan dimintakan pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia, termasuk pimpinan komisi I DPRD Lampung sama kedudukannya dimuka hukum,� pungkas Alzier.

Wakil Ketua DPRD Lampung, H. Imer Darius sebelumnya menyindir sikap pimpinan komisi I yang seolah tidak gentle mengakui telah menyuruh staf memalsukan tandatangan wakil ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman.

�Jangan dibuang ke staf. Jadi harus gentle kalau memang itu perintah agar staf komisi melakukan itu, ya harus diakui. Karena koordinator komisi sudah klarifikasi tidak pernah tandatangan. Kemudian pimpinan komisi saudari Ririn Kuswantari bilang bahwa ini kesalahan staf komisi,�kata Imer Darius, Kamis (11/10).

Permasalahan ini, kata Imer merupakan bentuk kelalaian yang disengaja. Karena, staf komisi tak mungkin berani�membuat surat kalau tidak ada perintah dari pimpinan. �Saya ini sudah 10 tahun di DPRD, jadi tidak ada staf yang pernah membuat atau memalsukan surat dan tidak akan berani membuat surat kalau tidak ada perintah dari pimpinan komisi. Jadi, semua harus bertanggung jawab, karena ini merupakan bentuk kelalaian yang disengaja, ada unsur kesengajaannya,� ungkapnya.

Imer mengaku telah meminta Badan Kehormatan (BK) mengusut tuntas masalah ini.��Kita sudah koordinasi agar BK ambil langkah. Karena kita mau tanya�apa motifnya pimpinan komisi menyuruh itu,� tegasnya.

Dijelaskannya, Komisi I dinilai telah mengangkangi unsur pimpinan DPRD. Biasanya surat undangan untuk SKPD ditandatangani koordinator komisi. Sementara undangan untuk pihak luar, seperti pansel�biasanya harus dirapimkan, kemudian diterbitkan surat. �Kita tidak pernah dibahas di rapim. Jadi saya kira komisi I telah mengangkangi unsur pimpinan DPRD Lampung.

Selain itu, ia meminta fraksi partai, jika ada pimpinan komisi yang tidak kompeten. �Kita minta fraksi menggantinya,�ucapnya.(net)