BANDARLAMPUNG – Penyidik Polda Lampung menangguhkan penahanan Sonny Zainhard Utama. Sebelumnya Ketua KONI Kabupaten Pesawaran itu, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung sejak hari Kamis, 9 Maret 2023. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.
“Iya, sudah dikabulkan penangguhan penahanannya,” tutur Penasehat Hukum (PH) Sonny, Ahmad Handoko, S.H., M.H., Jumat 28 April 2023.
Seperti diberitakan penyidik Polda Lampung telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara atas nama Sonny Zainhard Utama. Kepastian ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, S.H., M.H., Senin, 20 Maret 2023 lalu.
“SPDP sudah kami terima. Namun pelimpahan berkas belum kami terima dari penyidik Polda Lampung,” tutur I Made Agus Putra.
Sonny Zainhard Utama ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disisi lain, PH Sonny, Ahmad Handoko sempat menegaskan tak akan mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang terkait penahanan kliennya di Mapolda Lampung.
“Kita tidak berpikir untuk prapid. Tapi kita akan coba mohon penangguhan penahanan,” ujar Ahmad Handoko.
Namun Ahmad Handoko mengaku akan mendorong agar Andreas Yoedeswa dkk untuk di tetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan. Ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan kliennya di Polresta Bandarlampung tentang kasus pengrusakan pagar milik Soni.
“Kasus ini sempat terhenti menunggu putusan perdata dan saat ini kami sudah menang perdata sampai tingkat PK (peninjauan kembali) yang pokoknya menyatakan tanah milik Soni. Jadi kami minta di perlakukan sama karena LP soni juga tentang pengrusakan pagar miliknya yg di duga dirusak oleh mereka,” mohon Ahmad Handoko.(red)