BANDARLAMPUNG – Aroma bau tidak sedap menerpa proses lelang Proyek Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji – Sekampung. Pasalnya proyek dengan kategori pekerjaan konstruksi dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) ini disinyalir banyak kejanggalan.
Dari informasi yang dihimpun koran ini, oleh panitia lelang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Brahmakerta Adiwira dengan NPWP 01.638.628.6-018.000. Perusahaan yang beralamat di Jl. Minangkabau No. 6-G Lt.3 Jakarta Selatan ini ditetapkan sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran sebesar Rp10.512.241.300 pada 16 Juni 2017.
Lalu oleh panitia lelang dilakukan masa sanggah hasil lelang terhitung mulai 17 Juni 2017 sampai dengan 21 Juni 2017. Terakhir dilakukan penandatanganan kontrak yang dijadwalkan dari 5 Juli 2017 sampai dengan 7 Juli 2017.
Nilai penawaran PT. Brahmakerta Adiwira ini sendiri diketahui lebih rendah dari nilai pagu yang ditetapkan. Sebelumnya nilai pagu proyek ini mencapai Rp.14.387.860.000 dengan nilai HPS sebesar Rp14.387.859.200.
Namun demikian, penetapan PT. Brahmakerta Adiwira sebagai pemenang tender ini ternyata menyisakan kejanggalan. Sebab berdasarkan situs INAPROC.id, portal Pengadaan Nasional, dicantumkan jika perusahaan tersebut telah diputuskan masuk daftar hitam aktif. Jadwal tayang blacklist perusahaan mulai tanggal 18 Juli 2017. Sementara masa berlaku masuk daftar hitam aktif terhitung sejak 6 Juli 2017 sampai dengan 5 Juli 2019.
“Karenanya agak janggal saja mengapa perusahaan ini tetap dimenangkan oleh panitia lelang. Padahal perusahaan ini sudah masuk daftar hitam,” ujar sumber koran ini yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Harusnya lanjut dia, pihak panitia lelang benar-benar melakukan klarifikasi terhadap keabsahan peserta lelang. Lalu menunda hasil pengumuman lelang. Serta bila perlu dan memungkinkan dapat juga melakukan tender ulang.
“Tapi ini sudah terlanjur diumumkan siapa pemenangnya. Padahal daftar hitam yang dilabeli terhadap perusahaan pemenang ini oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terhitung sejak 6 Juli 2017 sampai dengan 5 Juli 2017,” urainya.
Sumber ini pun khawatir seiring dengan adanya label hitam terhadap perusahaan, maka proses pelaksanaan proyek menemui kendala. Misalnya saat dilakukan pencairan uang muka dan lainnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Embung Konservasi ITERA Tahap II, Heriyanto belum berhasil dikonfirmasi. Ketika coba ditemui wartawan koran ini di kantornya pada Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung, Heriyanto ternyata tidak ada di tempat.
Menurut Sunarto, salahsatu petugas security di Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung, PPK Heriyanto di ketahui memiliki kantor sendiri di kawasan Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal.
“Disini tidak ada ruangan. Beliau memiliki kantor sendiri,” terang Sunarto singkat.(red)