PANARAGAN – Praktisi Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sodri Helmi .S.H.,M.H., menilai penggunaan dana desa di seluruh Desa kabupaten setempat gagal untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
Terbukti bahwa masih banyak lulusan sekolah menengah tiap tahunnya pergi merantau mengadu nasib di ibukota Jakarta. Ini semua disebabkan kurangnya lapangan pekerjaan di desa dan kurangnya fasilitas yang mendukung perkembangan majunya perekonomian di desa.
Sodri mengungkapkan bahwa desa merupakan kekuatan ekonomi warga agar warganya tak lagi hijrah kekota. Masih luasnya lahan usaha dan potensi yang bisa di kembangkan yang bisa menjadi kekuatan besar dalam mengembangkan usaha di berbagai sektor semisalnya dibidang pertanian, perkebunan, perdagangan dan jasa. Dukungan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai program harus tepat guna.
Besaran anggaran dana desa pun harus berdampak pada kualitas SDM masyarakatnya sehingga warga atau masyarakat kita tidak lagi terekploitasi tenaganya hanya untuk menjadi buruh pabrik, serabutan dan pekerja kasar di perkotaan. Bahkan luar negeri alias menjadi TKI.
Ditambahnya, Pemerintahpun juga harus mampu memfasilitasi tenaga kerja lokal daerah kepada para investor atau pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Tubaba dengan menerapkan hukum tenaga kerja dan peraturan yang berlaku.
Maka Pemerintah daerah perlu memaksimalkan penggunaan dana desa untuk meningkatkan sumber pendapatan dimasing-masing desa dengan membangun sektor usaha real di desa masing-masing dengan menggenjot permodalan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Perlu kerja ekstra keras di semua lini dan semua pihak untuk memoles desa-desa agar tidak kalah cemerlang dengan gemerlap perkotaan.Di tingkat pusat, pembangunan infrastruktur besar-besaran. Khususnya jalan, pembangkit listrik, dan waduk, terlihat dalam tiga tahun terakhir.
Namun, hasilnya belum cukup untuk bisa mengangkat perekonomian perdesaan.Di situlah program dana desa semestinya lebih banyak berperan.
Satu miliar rupiah per desa harus bisa menjembatani antara pembangunan infrastruktur dasar oleh pemerintah pusat dan pemberdayaan ekonomi perdesaan.
Pembangunan jalan usaha tani perlu di prioritaskan untuk membantu para petani menjual hasil buminya. Bila jalannya rusak sudah barang tentu hasil bumi susah di jual sekalipun bisa dikeluarkan tentu biaya angkutnya mahal hal tersebut tentu membuat petani merugi sebab tingginya biaya produksi.
Pendampingan intensif bagi desa-desa untuk merancang program pembangunan memainkan peranan pokok itu juga perlu. Pemberian modal bagi Bumdes untuk meningkatkan usaha desa perlu diprioritaskan juga sebab Bumdes juga sebagai penggerak roda ekonomi desa.
Dilain sisi menurut catatan Bank Dunia, tiap tahun jumlah penduduk perkotaan di Indonesia naik rata-rata 4,4%,dengan laju seperti itu, pada sekitar 2025, lebih dari 65% penduduk Indonesia diperkirakan bermukim di perkotaan. Saat ini jumlah penduduk perkotaan hampir mencakup 55% populasi di Indonesia.
Laju urbanisasi di Indonesia terhitung melampaui Tiongkok dan India yang memiliki jumlah penduduk lebih besar ketimbang Indonesia.Di sisi lain, kualitas kontribusi urbanisasi di Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi jauh lebih rendah.
Jika di India 1% kenaikan laju urbanisasi mampu memberikan kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) per kapita hingga 13%, di Indonesia hanya sekitar 4%.Sementara itu, di Tiongkok laju urbanisasi mampu memengaruhi pertumbuhan PDB per kapita sekitar 10%.
Angka-angka itu menunjukkan urbanisasi di Indonesia tidak secara signifikan mendongkrak kesejahteraan.Banyak dari mereka yang bermigrasi dari perdesaan ke perkotaan tetap berkubang dalam kemiskinan karena terbatasnya daya dukung perkotaan.
Cara-cara yang sukses mengangkat perekonomian suatu desa harus secepatnya direplikasi dan ditularkan ke desa-desa lainnya. Tugas pusat memetakan bentuk-bentuk keberhasilan dan kegagalan pemanfaatan dana desa di seluruh Tanah Air. Evaluasi harus dilakukan terus-menerus.(jazuli)