BANDARLAMPUNG – Heboh adanya warisan utang sebesar Rp1,8 Triliun lebih yang harus ditanggung Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela sebagaimana terdapat dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024, memantik perseteruan.

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi membantah bahwa defisit anggaran Rp1,8 triliun tersebut adalah warisan di eranya. Namun dia menilai hal itu terjadi disaat Pj Gubernur Lampung Samsudin menjabat.

Sementara Samsudin pun berkelit. Menurutnya, dia mulai menjabat Pj Gubernur sejak Juni 2024. Dimana sudah pertengahan tahun, hingga tinggal melaksanakan perencanaan yang telah disusun. Jadi jika terjadi defisit, berarti perencanaan awalnya yang menurutnya salah. 

Atas “perseteruan” ini tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., angkat bicara. Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028 inipun berharap agar Pemprov Lampung dapat terbuka untuk menjelaskan.

Selain itu, dia pun meminta aparat penegak hukum (APH) khusus Kejati Lampung dapat membongkar habis berbagai kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Lampung. Diantaranya yakni penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak usaha PT. Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung oleh penyidik Kejati Lampung senilai Rp 271,5 miliar lebih.

“Buka-bukaan dululah. Kemana dana-dana CSR dari PT. BA, PT. Semen Baturaja, PT. PLN dan lain-lain untuk Pemda Lampung. Bongkat habis dan tangkap pihak-pihak yang tersangkut masalah PT.LEB. Jangan melempem kasusnya hilang yewww…!!!,” tegas Alzier, Kamis, 4 Juli 2025.(red)