BANDARLAMPUNG – Mas Agus Iwan Saputra, S.H., melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon, adalah Polresta Bandarlampung. Rencananya sidang, akan digelar Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.
Mantan Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai PERINDO ini mengajukan prapradilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polresta Bandarlampung. Demikian tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
“Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;, Menyatakan bahaw tindakan Pemohon adalah tindakan Keperdataan;, Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi petitum permohonan pemohon praperadilan, Mas Agus Iwan Saputra.(red)