BANDAR LAMPUNG – Tiga warga Lampung diamankan polisi karena diduga menyebarkan konten porno sesama jenis alias gay melalui grup Facebook.
Mereka adalah JS warga Bandar Lampung, HS warga Lampung Selatan, dan SR warga Pesawaran. Satu sebagai admin, sementara dua lainnya sebagai pengisi konten.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang resah dengan keberadaan akun-akun tersebut. Maka kita lakukan patroli cyber dan berhasil mengamankan tiga tersangka,” kata Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Senin (7/7/2025).
Polisi sudah menyita 4 unit handphone yang diduga digunakan beraktivitas di grup FB tersebut, termasuk untuk transaksi sesama anggota grup. Tapi tak lama setelah penangkapan, akun gay itu tak lagi dapat diakses.
“Tapi kita sudah punya bukti cukup,” kata Kombes Dery Agung. (*)