
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN melarang semua hiburan yang digelar pada hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan berlaku untuk masyarakat maupun pengusaha perhotelan maupun cafe.
“Buat hiburan di hotel dan di kafe ditiadakan sementara, agar masyarakat aman tentram dulu,” kata walikota dua periode itu, Jumat, 11 Desember 2020.
Dalam surat edaran (SE) Walikota bernomor 360/4016/IV.06/XII/2020 disebutkan tegas bahwa mereka yang melanggar akan diberikan sanksi regas sesuai UU.No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Saya akan awasi semua, saya buat surat edaran. Tapi jika masih ada yang tidak mematuhi, saya tutup,” tegas Herman HN.
Walikota mengatakan, saat ini jumlah penderita DBD di Bandar Lampung mencapai 2.140 orang dengan jumlah meninggal mencapai 153 orang sehingga Satgas Covid-19 menyatakan Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah.
“Nyawa manusia yang utama. Sedangkan kita juga masih Zona Merah. Di Bandar Lampung sudah 2.140 kasus. Ini sudah sangat luar biasa. Sudah takut saya,” katanya.
Pada malam tahun baru, Pemkot juga akan membentuk Satgas dan memperketat pengawasan di sejumlah lokasi.
“Saya mohon maaf dengan pengusaha, bukan tidak mau bantu. Bukan kita tidak mau menolong dan memajukan usaha. Tapi kita prihatin dulu. (Selama ini) Kita tidak pernah menutup dan melarang usaha selama pandemi. Tapi saya minta tidak ada hiburan dulu,” pungkasnya. (red)