BANDARLAMPUNG � Sejumlah pedagang Pasar SMEP, Tanjung Karang Barat, Provinsi Lampung mengadu kepada Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo (Jokowi). Ini terkait tentang pembangunan pasar SMEP yang hingga kini tak kunjung selesai. Sejumlah perwakilan Himpunan Pedagang Pasar SMEP mengajak Jokowi saat dia blusukan ke Pasar Gintung, Sabtu (24/11/2018) pagi.

Wakil Ketua Perhimpunan Pasar Smep, Sarbini, menyampaikan permasalahan terkait pembangunan pasar yang terkendala sejak 2013. Sarbini mengajak Jokowi melihat langsung pasar yang berkondisi becek itu. “Minta dibangun kembali. Sudah enam tahun terbengkalai, kasihan keluarga kita, sejak tahun 2013,” ungkap Sarbini mengawali curhatnya.

Ia menjelaskan, lantaran ketiadaan bangunan, maka banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan. “Mayoritas pedagang di himpunan kita sudah bayar. Masalahnya pembangunan SMEP tidak berjalan,” lanjut Sarbini.

Mendengar curhatan Sarbini, Jokowi lantas merespons masalah itu dengan meminta kontak perhimpunan pedagang untuk ditindaklanjuti. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melakukan blusukan ke Pasar Gintung dan Pasar Smep, Tanjung Karang pada Sabtu pagi untuk meninjau harga komoditas.

Sebelumnya diketahui pembangunan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp286,8 miliar yang kini mangkrak dan kondisinya memprihatinkan sempat mendapat perhatian M. Yusuf Kohar. Pelaksana tugas (Plt.) Wali Kota Bandarlampung waktu itu, mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung. Langkah itu dilakukan meminta bantuan Pemprov Lampung melanjutkan pembangunan itu.

Menurut Yusuf Kohar saat itu, kini tidak ada kontraktor yang berani mengambil proyek pembangunan pasar tradisional di Jalan Imam Bonjol tersebut. �Pengembang pasti�mikir-mikir�dan�ngitung. Saya pastikan tidak ada yang berani membangun. Saya sudah�ngomong, kalau memang�nggak�sanggup kita minta tolong pemerintah provinsi, kalau pihak ketiga�nggak�ada,� kata Yusuf Kohar.

Dia menjelaskan dari hasil koordinasi, pemprov berjanji siap membantu. �Nanti pakai APBD provinsi.�Kan�boleh�dong, namanya hibah membuat pasar. Kita tinggal mengusulkan, mereka menyusun anggaran untuk 2019,� terang Yusuf Kohar.

Disinggung sikap pedagang yang enggan melapor kerugian setoran awal ke PT Prabu Artha lantaran sudah jenuh, Yusuf Kohar menyesalkan hal itu. �Pedagang ya harus lapor ke kita. Sekarang pedagang�nggak�ada yang lapor berapa kerugiannya, kumpul di sini, mana kwitansinya? Mana buktinya? Jangan�ngomong�rugi-rugi�doang,� sarannya.

Dia tidak ingin jika sampai nanti pasar sudah dibangun tiba-tiba pedagang datang dan bilang sudah setor. �Masyarakat dan pedagang juga harus tertib hukum,� tandasnya.

Seperti diketahui, para pedagang sendiri menjadi pihak paling teraniaya akibat mangkraknya pembangunan dan penataan Pasar SMEP. Bahkan, banyak yang jatuh sakit akibat stres, stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang tidak kunjung ada kejelasan.

Menariknya adanya dugaan potensi kerugian negara akibat perjanjian kerjasama Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer dalam pembangunan dan penataan Pasar SMEP ini. Pasalnya uang jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi, keberadaannya tak jelas.

Sesuai perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 dengan nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih, dijelaskan kewajiban pengembang. Misalnya Pasal 6 ayat 2 butir F. Isinya ditegaskan pihak develover mempunyai kewajiban menyerahkan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi. Angka mencapai 14,3 miliar lebih yang harus diserahkan ke Pemkot saat penandatanganan perjanjian berlangsung.

Mirisnya para pejabat Pemkot saling kelit soal informasi keberadaan bank garansi senilai Rp14,3 miliar yang diberikan pengembang. Seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas, Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam, Ketua DPRD Kota, Wiyadi serta Walikota Herman HN. Mereka ramai membantah mengetahui bank garansi itu.

Atas peristiwa ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini melakukan penyelidikan. Menurut Kajati Lampung Syafrudin saat itu, selama ini pihaknya belum pernah melakukan pendampingan atau pengawasan terhadap perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer dalam pembangunan Pasar SMEP. Namun demikian, kini masalah itu diakuinya sudah ditangani atau diselidiki Tim dari Kejagung RI.(red)