BANDAR LAMPUNG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Chiko membenarkan penangkapan seorang pria diduga pelaku Curas oleh PJR Induk 03, Rabu (22/1/2020) kemarin.
Pria yang diketahui bernama Harun (40) itu merupakan DPO (buron) Polres Lampung Utara atas sejumlah kasus serupa.
Chiko menjelaskan, pelaku yang berprofesi petugas koperasi keliling ini diduga melakukan kejahatan terencana.
Dalam aksinya, warga Kp. Hanakau Jaya RT. 01/01 Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara ini menggunakan modus berpura-pura merental mobil dari Jakarta tujuan Lampung. Namun setibanya di Lampung Utara, sopir mobil dieksekusi dan kendaraan dibawa kabur untuk dijual di wilayah tempat tinggalnya.
Kronologis penangkapan, kata Chiko terjadi sekitar pukul 10.35 WIB, petugas di bawah pimpinan Ipda Gobel SH menerima telpon dari Buser Lampung Utara.
�Mereka (Buser Lampura) memohon bantuan untuk melakukan pengamanan Ran Kijang Kapsul warna biru No. Pol. BE �1566 GV yang didalamnya diduga ada pelaku Curas, dengan ciri-ciri menggunakan pakaian kaos putih lengan panjang memakai topi hitam dan memakai masker penutup wajah,� tuturnya.
Ipda Gobel merespon telpon tersebut. Ia berserta personil PJR lain melakukan penjaringan di GT. Natar. Dan tidak lama kemudian Ran Kijang yang disebut tadi tiba di GT. Natar.
�Petugas langsung melakukan peggeledahan dan langsung mengamankan pria diduga pelaku Curas sesuai dengan ciri-cira yang diberikan Buser Polres Lampung Utara. Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan peggeledahan kemudian pelaku diamankan di induk 03 Natar untuk menunggu Buser Polres Lampung Utara,� bebernya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.000.000, Pisau Komando kecil warna hitam, TV Led 24 inc, Speaker aktif kecil dan tas berisi pakaian.
Chiko sangat mengapresiasi anggotanya dengan tanggap merespon informasi dari pihak satuan lain, khususnya Satreskrim Polres Lampung Utara. (ilo)