BANDARLAMPUNG � Ketua Panitia Khusus (Pansus) politik uang DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyindir anggota fraksi�yang meminta agar pansus dihentikan. Alasannya permintaan itu dinilainya kurang cerdas dan tidak memahami permasalahan.

�Kalau ada orang yang menegaskan pansus dihentikan setelah ada putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu RI itu menurut hemat saya kurang cerdas dan tidak memahami, ya kita juga memakluminya,�sindir Mingrum, pekan lalu.

Permintaan menghentikan pansus politik uang DPRD Lampung ini justru telah mempermalukan anggota fraksinya di kursi wakil rakyat tingkat provinsi tersebut. �Apalagi kalau dia anggota pansus dan mempersoalkan diluar pansus, malah kita bertanya, dia mewakili siapa. Kan harus cerdas anggota DPRD itu, kalau tidak cerdas ya tidak layak jadi anggota DPRD dong,� tegasnya.

Permasalahan di MK itu, kata anggota Komisi II� DPRD Lampung ini terkait perselisihan penghitungan suara di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi. Sedangkan persoalan di Bawaslu RI, sambung anggota fraksi PDI Perjuangan membahas ada atau tidaknya permasalahan dugaan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) di pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

�Lalu bagaimana persoalan penyandang dana, penggerak dan aliran dana dugaan politik uang. Kan ini tidak masuk dalam ranah MK, Bawaslu dan KPU. Oleh sebab itu, karena ini terkait permasalahan kejahatan politik, maka kita akan menyerahkan persoalan ini ke institusi penegak hukum untuk menindaklanjutinya,�tegasnya.

Seperti diberitakan Pansus Politik Uang DPRD Lampung, tak terpengaruh hasil keputusan MK dan Bawaslu RI. Pasalnya, keputusan legislatif sifatnya pidana dan politik. Sementara keputusan MK dan Bawaslu RI bersifat administratif. Dimana MK hanya melihat dari selisih suara, sedangkan Bawaslu RI soal ada tidaknya bukti baru. �Kita tidak terpengaruh putusan MK maupun Bawaslu. Pansus berdiri sendiri yang langkahnya bersifat politik dan hukum,� ujar Mingrum Gumay.

Karenanya lanjut Mingrum, pihaknya menargetkan pansus sudah dapat memparipurnakan hasil rapat dengar pendapatnya pada bulan Agustus ini. �Semakin cepat semakin baik,� katanya.

Sebenarnya hasil pansus sudah bisa diparipurnakan. Namun pansus terkendala kegiatan lain dan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat politik uang mengklarifikasinya. �Pansus sifatnya mengungkap indikasi politik uang yang keputusannya pidana maupun keputusan politik. Bukan persoalan adminitratif seperti bawaslu dan MK,� tegasnya.

Sebelumnya diketahui untuk kesekian kalinya pihak yang diduga terlibat politik uang secara TSM dalam Pilgub Lampung 2018 mangkir. Para saksi ini tak hadir memenuhi panggilan Pansus soal dugaan tindak pidana politik uang Pilkada Lampung 2018. Mereka diantaranya, Vice Presiden� PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee atau yang akrab disapa Bu Lee. Lalu aggota DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur.

Menurut Mingrum Gumay, ketidakhadiran Purwanti Lee dan Barlian Mansyur menghambat penyelidikan yang ditempuh pihaknya. �Pansus ini tetap harus kerja. Kita bukan menyangkal hasil Pilgub. Tapi perlu ada rekomendasi yang diterbitkan sebagai kinerjanya. Ketidakhadiran ini menghambat kinerja Pansus,� tegasnya.

Pansus memanggil Purwanti Lee karena namanya disebut terlibat politik uang.�Sedangkan Barlian Mansyur dipanggil sehubungan testimoninya ingin membongkar politik uang. Testimoni anggota DPRD Kota Bandarlampung, Barlian sendiri harusnya bisa menjadi tolak ukur dalam menilai. Yakni terkait politik uang oleh pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik). Hal ini ditegaskan Rachmat Husein, juru bicara paslon Cagub-Wagub Lampung nomor dua, Herman HN-Sutono.

�Dari video Barlian Mansyur jelas menerangkan politik uang yang TSM. Mulai dari atas hingga bawah. Mulai dari instruksi Cagub Arinal, Ketua Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, Pengurus DPD Partai Golkar Lampung, Muhidin serta tata-cara pengambilan uang dan mekanisme penyebarannya,� terang Rachmat Husein.

Termasuk juga keterlibatan Bos PT. SGC, Purwanti Lee atau bu Lee. Pada kesempatan ini, Rachmat Husein mengaku berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH). Ini apabila video testimoni Barlian Mansyur tidak ada tindaklanjutnya.

�Bisa saja kami mengambil opsi melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, Bawaslu RI dan Mabes Polri, termasuk nama yang disebut didalamnya. Sebab bagaimanapun video ini bukan rekayasa. Tapi pengakuan resmi Barlian. Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan penuh kesadaran dan siap bertanggungjawab apa yang telah diungkapkan di video ini,� tegasnya.

Dalam rekaman video, Barlian menyebut beberapa nama soal politik uang cagub Arinal. Satu nama yang sering disebut nama Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Kata Barlian, Yuhadi, orang yang mengajaknya menemui Arinal, Ketua DPD Partai Golkar Lampung. �Saya ke sana (rumahnya), dan saya lihat ada dua lurah di Bandar Lampung. Dan di sana ada instruksi agar TPS- TPS jangan sampai kalah,� kata Barlian.

Barlian mengungkapkan, di pertemuan yang dilakukan pertengahan puasa, ada perintah Arinal untuk menyiapkan amplop-amplop yang tujuannya agar Paslon nomor urut 3 tidak sampai kalah dalam penghitungan suara.

Dan Barlian kembali dipanggil dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia kemudian menyebut beberapa nama lagi yang diperintah Arinal, yakni nama Muhidin dan Armen. Dirumahnya, kata Berlian, uang dilihat dimasukkan ke dalam kotak berwarna coklat dan kuning. Dan kemudian dimasukkan ke dalam boks motor seseorang bernam Asman. �Hati-hati. Awas ketangkap. Saya tidak ikut bertanggungjawab,� katanya.

Barlian mengaku terpaksa menjalani karena dia merupakan kader Golkar yang tidak kuasa menentang perintah ketua. �Tentu ada konsekuensinya menolak perintah ketua. Apalagi di depan Ketua DPD I Golkar,� katanya seraya mengakui turut membagi-bagikan ratusan amplop disekitar rumahnya.(red)