SUKADANA – Sidang kedua dugaan pencemaran nama baik Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim alias Nunik di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, memasuki tahap eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum tiga anggota Dewan Pimpinan Propinsi Lampung Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik ( DPP LP3-RI), yang menjadi terdakwa. Eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama M Habi, SH dan Pratiwi, SH, tertanggal 26 Juli 2018 yang dibacakan pada persidangan tanggal 8 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Sukadana.
Eksepsi dibacakan tim Kuasa hukum LP3-RI, Panca Kusuma SH, Fauzi SH, Yuriansyah SH dan Siti Hapsari Dyah Anggraini SH, MH, atas nama tiga terdakwa yaitu, Sandy Yudha (33), warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Johan Abidin (42), warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim, dan Yusuf Ridho Billah (24) Warga Jalan Tupai, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung,
Dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim dengan Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman,SH.MH, di dampingi Nugraha Medika Prakasa SH MH, Reza Adhian Marga, SH.MH, sebagai anggota, dengan Panitera pengganti.Erdian,SH.MH.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, eksepsi dilakukan apabila Surat Dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yang selanjutnya ditegaskan pula pada ayat 3 dari ketentuan ini yang menyebutkan apabila Surat Dakwaan tidak memenuhi Ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b, maka Surat Dakwaan tersebut batal demi hukum.
�Bahwa untuk menilai apakah Surat Dakwaan JPU telah memenuhi Ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b atau tidak, maka hal yang sangat substasial yang harus diperhatikan dasar atau landasan yang dijadikan bahan penyusunan Surat Dakwaan yang dalam hal ini adalah berkas perkara yang dibuat dan disusun Penyidik Polri yang terdiri Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli, barang bukti tertulis, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang di maksud,� kata Panca Kusuma, membacakan ekspesi.
Panca Kusuma melanjutkan mengingat pentingnya berkas perkara yang dibuat atau disusun Penyidik Polri, �Maka dalam kesempatan ini akan kami menguraikan apakah isi surat-surat yang ada dalam berkas tersebut benar dan saling mendukung satu sama lainnya atau apakah isi surat-surat tersebut justru saling bertentangan atau bahkan tidak masuk akal atau irasional,� katanya.
Menurut Panca Kusuma, sebelum menguraikan keberatan atas surat dakwaan Sdr. JPU, terlebih dahulu pihaknya uraikan kronologis atau peristiwa yang diduga tindak pidana dan sekarang diajukan ke muka persidangan. Hal ini perlu disampaikan supaya sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara dapat diperoleh gambaran secara yuridis formil apakah benar apa yang dilakukan para terdakwa tersebut dapat dikategorikan suatu tindak pidana atau bukan.
Unjuk Rasa Dapat Ijin Polres
Bahwa adapun kronologis ataupun peristiwa dimaksud adalah bahwa berawal dari Surat Pemberitahuan Aksi Masa Nomor 001/DPP-LP3-RI/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dari DPP LP3-RI yang di tujukan kepada Kapolres Lamtim Cq Kasat Intelkam. Inti dari surat, DPD LP3-RI Lampung akan melaksanakan Aksi Masa menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di atur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang di laksanakan tanggal 18 Juli 2017 di halaman Kantor Bupati Lamtim.
Bahwa adapun tujuan Aksi adalah untuk mendesak Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D selaku Pejabat Publik (Bupati Lamtim) atau pelapor kiranya berkenan menjelaskan ke publik khususnya masyarakat Lamtim tentang status seorang anak yang bernama Arya Johari tempat lahir Johor Baru Malaysia Tanggal 9 April 2010. Hal ini mengingat banyak warga masyarakat yang berasumsi negative atas keberadaan anak tersebut.
Bahwa asumsi negative tersebut didasarkan atas pada Dokumen kependudukan (kartu keluarga) milik Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D maupun Dokumen kependudukan (KJ) Orang tua Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D ( Ibu Kholisoh) tertera nama Arya Johari lahir di Johor Baru pada tanggal 9 April 2010 sebagai anak dari ibu Chusnunia, Namun dari dua Dokumen Kependudukan tersebut tidak mencantumkan nama dari orang tua laki laki (Ayah) dari Arya Johari.
Bahwa atas dasar surat pemberitahuan dari DPP LP3-RI Lampung ini, Polres Lamtim menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 yang pada pertimbangannya di sebutkan telah di penuhinya semua ketentuan pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana di maksud pada pasal 10 dan pasal 11 UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum;
Bahwa selain itu juga pihak Polres Lamtim pada lembar kedua surat yang di terbitkannya telah memberikan catatan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dari DPP LP3-RI Lampung pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2017, dapat di laksanakan dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu adalah peserta aksi tidak melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum. Lalu pnanggung jawab dan koordinator lapangan agar melarang para peserta aksi membawa senjata tajam atau senjata api dan benda benda lainya yang membahayakan keselamatan orang lain. Dan dalam melaksanakan aksi tidak membawa sound sistem yang berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Penanggung jawab dan koordinator lapangan agar mengendalikan masa peserta dengan tertib mulai dari titik kumpul, di tempat kegiatan dan kembali ketempat masing-masing.
Kemudian dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan pihak pihak lain. Penanggung jawab dan koordinator lapangan agar dapat mengendalikan masa peserta sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan tertib.
�Serta penanggung jawab dan peserta di wajibkan mentaati dan memenuhi ketentuan yang berlaku dan segera meninggalkan tempat kegiatan setelah penyampaian aspirasi selesai,� jelas Panca Kusuma.
Panca Kusuma melanjutkan untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 itupun tidak terlalu mudah. Sebab para terdakwa harus menunggu selama � 1 pekan, sejak tanggal 11 s/d 17 Juli 2017 dengan alasan saat itu Surat Pemberitahuan Aksi Masa Nomor 001/DPP-LP3-RI/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dari DPP LP3-RI terlebih dahulu harus dipelajari oleh pihak Polres dan barulah pada tanggal 17 Juli 2018 pihak Polres Lamtim menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017.
Bahwa sebelum Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 ditandatangani oleh Pihak Polres Lamtim , pihak Polres melalui Kasat Intelkam memberikan arahan secara lisan kepada Penanggung jawab kegiatan Sandi Yudha dan Koordinator Lapangan Johan Abidin di ruang kerjanya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Intinya Kasat Intel memberikan wejangan agar aksi masa dapat melaksanakan 7 rekomendasi yang tertulis dalam surat Tanda Terima Pemberitahuan aksi masa tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa selanjutnya berbekal Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 dan wejangan Kasat Intelkam Polres Lamtim tanggal 18 Juli 2017 para terdakwa melaksanakan kegiatan aksi massa (demo) dengan dikawal oleh puluhan anggota Polres Lamtim dan puluhan anggota satpol pp memastikan bahwa aksi massa tersebut dapat berjalan sesuai catatan yang di berikan oleh Polres Lamtim.
Perwakilan Massa Diterima Pejabat Pemda dan Kapolres
Bahwa aksi massa tersebut berjalan dengan baik dan telah sesuai catatan yang diberikan oleh pihak Polres, begitu juga dengan materi orasinya tidak keluar atau menyimpang dari apa yang telah tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 ;
Bahwa setelah beberapa menit penyampaian aspirasi tersebut kepala Kantor kesbangpol Lamtim Anthoni Siaga Putra SH, M,Si mengajak beberapa perwakilan masa aksi untuk berdialog di ruang kerja sekretaris daerah kabupaten Lamtim.
Perwakilan masa terdiri dari Sandi Yudha, Johan Abidin, dan Buang Karno sementara dari Pemkab Lamtim di wakili oleh Sekda Sahrudin Putra, Ass 1 Drs Tarmizi, Kabag Hukum Sudarmi SH, Kadis PMD Sahrul Sah, Kepala Kesbangpol Anthoni Siaga Putra SH, M.Si dan Kepala Dinas Disdukcapil Lamtim Subandri Bachri SH. MM dan Kapolres yang juga turut hadir dan dalam dialog tersebut Asisten 1 menjelaskan bahwa Arya Johari adalah anak adopsi Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D;
Bahwa setelah mendapat penjelasan, perwakilan dari aksi massa dan para terdakwa mendatangi massa dan menyampaikan dengan menjelaskan bahwa Arya Johari, tempat lahir Johor Baru Malaysia Tanggal 9 April 2010 adalah anak yang di adopsi oleh Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D. Sehingga dengan demikian sekarang telah jelas keberadaan dan status dari Arya Johari tersebut yang selama ini menjadi tanda Tanya warga masyarakat Lamtim selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Bahwa dari uraian kronologis di atas dapat diketahui bahwa kegiatan aksi massa yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan massa adalah legal artinya secara Yuridis adalah sah baik itu aksi massa maupun materi yang akan di orasikan.
Bahwa materi dalam orasinya pun para terdakwa juga tidak keluar atau menyimpang dari apa yang telah ketahui dan diperkenankan untuk dilaksanakan dari pihak Polres Lamtim.
Bahwa kalaupun materi orasinya ada indikasi perbuatan tindak pidana, tentunya pihak Polres Lamtim selaku penegak hukum tidak akan memberikan wejangan dan atau tidak akan memperkenankan aksi massa tersebut dilaksanakan atau setidak-tidaknya pihak Polres akan menghentikan kegiatan tersebut.
Bahwa kalaupun akhirnya aksi massa ternyata ada indikasi tindak pidana tentunya pihak Polres yang dari awal sudah mengetahui materi orasi yang akan disampaikan (maksud dan tujuan dari orasi) serta memperkenankan dilaksanakannya kegiatan aksi massa tersebut secara yuridis haruslah ikut bertanggung jawab.
�Mengingat rencana kegiatan aksi telah melalui Proses telaah yang matang dan cukup lama � 1 (satu) minggu oleh Kapolres sehingga akhirnya pihak Polres menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan dan memperkenankan kegiatan untuk dilaksanakan, tetapi kenyataannya hingga perkara ini di sidangkan ternyata pihak polres tidak di minta pertanggung jawaban hukum,� kata kuasa hukum.
Bahwa adapun alasan hukum mengapa pihak Polres layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena Apabila hasil telaah selama � 1 (satu) minggu, materi orasi (maksud dan tujuan aksi massa) ternyata materi orasi ada Indikasi Tindak Pidana, maka sebagai penegak hukum yang mengerti tentang hukum, Pihak polres Lamtim tentunya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan dan tidak memperkenankan kegiatan tersebut untuk dilaksanakan. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi. (sinarlampung.co.net)