GEDONGTATAAN � Polres Pesawaran didesak segera menetapkan nama-nama tersangka. Ini terkait dengan kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 yang diperuntukan untuk pembangunan rumah adat setempat. Langkah ini dianggap perlu agar pihak-pihak yang terlibat dapat segera diseret ke meja hijau untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
�Sudah sepantas penyidik Polres Pesawaran segera menaikan kasus ini ketahap penyidikan dengan menetapkan nama-nama tersangka agar dapat dimintakan tangungjawabnya,� ujar pelapor yang juga merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher.
Menurut Mualim, kasus ini sudah lebih empat bulan ditangani Polres Pesawaran. Sayangnya hingga pucuk pimpinan Polres Pesawaran berganti, hal ini tidak berdampak dengan adanya perkembangan yang berarti.
�Jadi apalagi yang ditunggu penyidik Polres Pesawaran. Kasus ini sudah jelas dan telah dilaporkan sejak 4 bulan yang lalu. Tapi entah mengapa, penyidik terkesan enggan menetapkan tersangka. Apakah penyidik jerih dan agak segan, lantaran kasus ini menyeret beberapa tokoh penting di Pesawaran,� tanya Mualim.
Karenanya Mualim memohon penyidik untuk tidak takut dalam menangani kasus ini. �Apalagi kita semua sama dimata hukum. Yang perlu diingat, masyarakat Pesawaran siap memback�up kinerja Polres Pesawaran dalam mengungkap dan menetapkan siapa-siapa yang terlibat dalam penjualan tanah adat sebagai tersangka. Penyidik tidak boleh takut. Kami siap mengawal kinerja polisi. Ini semata demi keadilan,� tandasnya.
Seperti diketahui Kapolres Pesawaran yang baru, AKBP Popon Ardianto, sebelumnya mengaku bahwa pihak terus mendalami proses penyidikan kasus tersebut. “Kasus itu masih dalam proses penyidikan, tidak ada yang dihentikan, semua masih dalam proses,� ungkap Popon Ardianto, saat ditemui wartawan korannya ini diruang kerjanya, Rabu (21/11).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan diera Polres Pesawaran dipimpin AKBP Syaiful Wahyudi. Laporan ini dilakukan tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher merespon permintaan tokoh masyarakat, M. Alzier Dianis Thabranie. Ini terkait permintaan Alzier, agar mereka membawa kasus penjualan tanah wakaf yang diberikannya buat pembangunan rumah adat keranah hukum.
�Iya sudah kita laporkan ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018. Laporan ini diterima KA. SPKT Polres Pesawaran Aiptu M. Hidayatullah,� terang Mualim Taher.
Menurut Mualim, kasus ini bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003 lalu. Hibah ini diberikan keperluan pembelian sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 untuk pembangunan rumah adat.
Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Alzier dan tokoh masyarakat Pesawaran, di lokasi itu, justru dibangun rumah sakit Pesawaran.�Sementara balai adat, malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat keramaian.
�Karenanya kami melaporkan masalah ini ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka guna dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Mualim Taher.(red)