BANDARLAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, ikut “mengecam” putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Alasannya mereka menilai putusan ini terkesan tidak rasional dan telah jauh melampaui kewenangan.
“Karenanya saya minta Mahkamah Agung mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi berupa non-palu atau bila perlu sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Sebab hakim-hakim ini jelas tidak memiliki kompetensi dan sangat tidak profesional. Hakim-hakim seperti ini sangat merusak citra lembaga peradilan. Dimana putusan yang mereka buat sangat tidak “rasional” dan telah jauh melampaui kewenangan,” terang Presidium LSM Humanika Provinsi Lampung yang juga dosen ilmu Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Tulang Bawang (UTB), Rudi Antoni, S.H., M.H., Jumat 3 Maret 2024.
Karenanya Rudi Antoni pun mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding sesegera mungkin ke Pengadilan Tinggi, setempat.
“Satu kata buat KPU. Lawan !! Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda ini sangat tidak rasional. Kami LSM Humanika Lampung akan mensupport semua langkah atau upaya hukum Banding yang dilakukan KPU,” tegas Rudi Antoni lagi.
Seperti diberitakan PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika.co.id.
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima karena merasa dirugikan oleh KPU. Prima diketahui merupakan partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Sehingga Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis putusan.
Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” demikian bunyi putusan itu.(net)