JAKARTA– Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta politikus PDIP ini menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.
Selain Juliari, KPK juga meminta satu tersangka lain berinisial AW (Adi Wahyono). Dalam kesempatan itu, Firli kembali mengingatkan semua pihak tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi.
“Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas,” katanya.
“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Oleh KPK, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 dan 23.000 dolar Singapura.
Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (rmd)