BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara mengancam akan menggugat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) setelah lembaga anti rasuah itu berencana  akan melelang sejumlah asetnya.

KPK sendiri tak surut menanggapi ancaman tersebut,

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ,  KPK hanya melaksanakan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

“Putusan itu  telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri dalam siaran peesnya, Jumat (27/8).

Ali Fikri mengatakan, dalam amar putusan ditegaskan bahwa apabila terpidana tidak bisa membayar pengganti korupsinya maka aset terpidana akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Eksekusi ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara dari terpidana korupsi. Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” katanya.

Diketahui, KPK RI beeencana melelang lima aset Agung Imu Mangkunegara untuk mengganti korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Utara tersebut.

Pelelllangan tersebut
Didadwalkan Spada eptember 2021 melalui situs lelang.go.id.

Pelunasan harga lelang lima hari setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli dua persen dari harga lelelang,

KPK mempersilahkan peminat lelang menghubungi panitia lelang di Kantor KPKNL Bandarlampung Jl. Basuki Rahmat No.12, Selasa (7/11/2021), pukul 10.00-12.00 WIB.

Agung merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini ia sudah dipenjara tujuh tahun dan mendekam di Rumah Tahanan Klas IA Bandarlampung. (pkt)