BANDARLAMPUNG – DPW PPP Provinsi Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kubu Romahurmuziy (Romi). Karenanya mereka pun langsung berkomitmen tancap gas.
Tahap pertama memenangkan calon gubernur (cagub) yang diusung PPP pada pemilihan gubernur (pilgub) Lampung 2018 mendatang.

�Alhamdulillah, akhirnya konflik berakhir. Semoga ini menjadi momentum dan pertanda menuju kejayaan dan kebesaran PPP di Lampung khususnya dan Indonesia pada umumnya,� ujar Ketua DPW PPP Provinsi Lampung, Hasanusi, BBA didampingi Sekretaris, P Azazie STGD. dalam releasnya, kemarin.

Untuk itu Hasanusi menghimbau seluruh kader dan pengurus PPP baik ditingkat provinsi ataupun di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, untuk bersatu kembali. Dan sebagai tahap awalnya dirinya mengajak semua kader dan pengurus untuk secara bergotong-royong dan bahu-membahu dapat memenangkan cagub yang diusung PPP saat pilgub Lampung 2018 mendatang.

�Selanjutnya kita mengincar kemenangan masuk tiga besar dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Jika kita bersatu dan bekerja keras tidak ada yang mustahil untuk dapat kita raih,� himbaunya.

Karenanya Hasanusi berharap tidak ada kader dan pengurus ataupun anggota legislatif asal PPP yang kembali membangkang dan melawan keputusan partai. Kita saatnya merapatkan barisan untuk patuh dan tunduk pada setiap kebijakan partai. Termasuk semuanya, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung dan anggota DPRD Kabupaten/Kota asal PPP. Kini tidak ada lagi dualisme kepemimpinan.

�Jadi saya minta semuanya patuh. Jika masih membangkang dan melanggar terhadap kebijakan partai, saya tegaskan sanksi menanti sesuai dengan konstitusi partai,� tegasnya.

Seperti diberitakan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya. Dengan putusan ini, Romi mengatakan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di PPP.

“Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” kata Romi.

Selain itu, dengan dikabulkan gugatan oleh MA, PPP kini dapat fokus memenangi pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan pada 2019. Menurut Romi, partai berlambang Kakbah itu tidak perlu lagi ribut soal dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi dengan kubu Djan Faridz.

“Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi,” kata Romi.

“Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsolidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MA melalui putusan Peninjauan Kembali No.79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi. Tiga majelis hakim yakni ketua Ahmad Syarifudin, Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan kabul. (red)