LAMPUNG � Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan jumlah kursi DPRD Lampung dan Dapil tidak berubah, sama seperti tahun 2019 lalu. Itu artinya, tak ada perubahan dalam kursi di legislatif. Jumlahnya tetap 85 kursi.

Komisioner KPU Lampung bidang Teknis, Ismanto mengatakan, hal itu diputuskan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.

Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023 itu, DPR RI memiliki dua Dapil dengan alokasi masing-masing 10 kursi. Lampung I meliputi Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Bandar Lampung, dan Metro.

Sementara Dapil Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan WayKanan.

Alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung berjumlah 85 kursi dengan 8 dapil. Dapil 1 Kota Bandar Lampung, Dapil 2 Lampung Selatan, Dapil 3 Pesawaran, Metro dan Pringsewu, dan Dapil 4 Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Selanjutnya, Dapil 5 Lampung Utara dan WayKanan, Dapil 6 Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji, Dapil 7 Lampung Tengah dan Dapil 8 Lampung Timur.

Selanjutnya, untuk DPRD Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 50 kursi, Lampung Tengah 50 kursi, Lampung Utara 45 kursi, Lampung Barat 35 kursi, Tulangbawang 40 kursi, Tanggamus 45 kursi, dan Lampung Timur 50 kursi.

Kemudian, Waykanan 40 kursi, Pesawaran 40 kursi, Pringsewu 40 kursi, Mesuji 30 kursi, Tulangbawang Barat 35 kursi, Pesisir Barat 25 kursi, Bandar Lampung 50 kursi dan Metro 25 kursi.

Sebelumnya, kursi DPRD Lampung sempat diisukan akan berkurang menjadi 75. Itu menyusul adanya perubahan dapil. Mayoritas anggota DPRD Lampung menolak wacana tersebut. (rmc)