Jakarta�-�Bupati Mesuji, Khamami, ditetapkan�KPK�sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Dia diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK�Basaria Pandjaitan�di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Kelima tersangka OTT Bupati Mesuji yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Khamami sebagai Bupati Mesuji;
2. Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami;
3. Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;
Diduga sebagai pemberi:
4. Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; dan
5. Kardinal selaku swasta.
Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan�fee�pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
“Diduga�fee�tersebut merupakan pembayaran�fee�atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Basaria.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. (detik.co)