JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Sebelumnya,� Mardani datang ke Gedung KPK bersama pengacaranya, Denny Indrayana.
Mardani Maming sempat memberi penjelasan soal kedatangannya ke KPK. Dia mengaku sudah memberi tahu KPK terkait rencana kedatangannya hari ini.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi�juncto�Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani Maming�sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (dtc)