JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang dalam persidangan mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
“Tim jaksa berikutnya akan mendalami dan menganalisis keterangan saksi dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).
Nantinya, terus Ali, pengakuan Andi Arief akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi lainnya.
“Tim jaksa juga akan mengkonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa serta alat bukti lainnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengakui menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Andi Arief mengakuinya saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU yang menjerat Abdul Gafur. Andi dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (20/7/2022).
“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) Pak,” ujar Andi Arief saat persidangan.
Hanya saja, Andi Arief berdalih uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.
Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Dia menyebut penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya.
“Itu Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan, ya, dengan membantu,” kata dia. (dtc)