BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Acara pergantian Tahun 2020-2021 di Kota Bandar Lampung.
Dalam SE bernomor 360/4526/IV.06/XII/2020 yang ditandatangani tanggal 22 Desember itu berisi enam poin himbauan kepada masyarakat. Diantaranya;
Pertama, masyarakat tidak diperkenankan merayakan pergantian tahun yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian di tempat-tempat umum.
Kedua, pelaksanaan ibadah Natal harus mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, kegiatan operasional seperti cafe, karaoke dan hiburan lainnya dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan 50 persen pengunjung dari kapasitas yang tersedia di lokasi.
Keempat, kegiatan operasional mall dan pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kelima, kegiatan pariwisata dan tempat hiburan dibatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat usaha.
Keenam, bagi pendatang yang memasuki Bandar Lampung mulai 22 Desember harus menyertakan surat hasil rapid tes yang masih berlaku.
Dalam SE tersebut ditegaskan, mereka yang melanggar aturan akan diberikan sanksi. (red)