BANDARLAMPUNG � Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengakui telah menerima surat dari Panitera Mahkamah Agung (MA) RI. Surat itu nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022. Demikian dijelaskan Humas PT Tanjungkarang, Bontor Aruan, S.H.,M.H., Kamis, 21 Juli 2022.
�Benar kami telah menerima surat dari MA-RI. Dan Ketua PT Tanjungkarang telah meminta Ketua PN Tanjungkarang segera menindaklanjuti surat tersebut,� terang Bontor Aruan.
Seperti diberitakan, MA-RI telah merespon pengaduan PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan. Disuratnya nomor 020/SAC/VI/2022, Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang. Ini terkait penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
�Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3
Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,� demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).
Dihubungi, Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., belum merespon pesan yang disampaikan terkait kebenaran surat Panitera MA-RI itu. Meski pesan via aplikasi WhatsApp terbaca, namun sampai berita ini ditulis, tak kunjung mendapat jawaban. Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., saat dikonfirmasi langsung merespon. �Nanti saya konfirmasi dengan pimpinan,� jawabnya.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, merasa heran dengan sikap PN Tanjungkarang yang belum juga melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Dimana PN Tanjungkarang tak melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H. Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi. Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.
Menurut Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., pihaknya merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.
�Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi eksekusi putusan inkracht. Karenanya saya mendukung pihak MA-RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada wibawa hukum dan kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,� papar Rudi Antoni.
Malah yang ada lanjut Rudi Antoni, pihak PN Tanjungkarang, kini justru menggelar aanmaning kembali.
�Ada apa ini. Padahal aanmaning sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. PN Tanjungkarang terkesan mengulur waktu. Dulu alasan karena ada Gugatan Bantahan. Ini telah tegas di tolak MA-RI. Lalu beralasan minta surat kuasa baru dari prinsipal. Inipun telah dipenuhi. Dan sekarang beralasan menggelar aanmaning lagi. Jujur, ini benar-benar aneh dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin pihak PN Tanjungkarang tidak mengetahui bahwa segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Apalagi, dalam kasus ini sudah dua kali inkracht. Untuk itu saya berharap pihak MA-RI melalui Ketua PT Tanjungkarang dapat membongkar habis kasus ini. Kaji benar apakah ada pihak yang �bermain� agar perkara ini tak kunjung dieksekusi. Atau kaji juga jika ada kemungkinan seandainya ada �permintaan tak wajar� yang tak dipenuhi oleh pemohon eksekusi, sehingga permohonan eksekusi selalu mentah dan tak terealisasi. Biar semua jelas. Ini sesuai motto PT Tanjungkarang Berakhlak (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif,red),� tegas Rudi Antoni lagi.
Sebelumnya sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk., 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021, 1 November 2021, maka tim PH Babay Chalimi, Amrullah,S.H., memohon Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas)�terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14� Oktober�2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum. Permohonan ini telah disampaikan ke Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022.
Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan Humas PN Tanjungkarang, maka� pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.
�Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. � Tanggal 14� Oktober� 2019.�Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan�MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,� terang Amrullah.
Disisi lain, PN Tanjungkarang pun waktu itu berjanji melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.
�Insya Allah Dijalankan,� tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022.
Berikut Isi Surat Lengkap PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H., yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) RI
Kepada Yang Mulia
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di � JAKARTA
Dengan hormat.
Pada kesempatan ini, atas Kuasa Khusus Tanggal 11 Agustus 2019 dan diperbarui pada 07 April 2022, saya, ROBINSON PAKPAHAN, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Firm SAC & Partners, yang beralamat di Jalan Tamansari XI Nomor 3, Tamansari, Jakarta Barat, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Saudara BABAY CHALIMI, Warga Negara Indonesia, Wiraswastawan, yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di Kantor Hukum Penasihat Hukumnya sebagaimana tersebut di atas, yang selanjutnya disebut Klien,bermaksud menyampaikan hal tersebut dalam pokok surat kami di atas dengan landasan fakta dan logika yang ada dan telah terjadi.
Bahwa, Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang di Bandar Lampung telah mengabulkan gugatan klien melalui Putusan�inkracht�berdasarkan PENETAPAN Majelis Hakim Agung (Nomor : 2366 K/PDT/2003) yang ditetapkan pada hari Kamis 28 Juli 2005 untuk Perkara Perdata Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TJK.
Bahwa, pada Tanggal 14 Oktober 2019 Klien kami telah menerima PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan dan Aanmaning Nomor :�26/Pdt.Eks/PTS/2019 dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1�A�Tanjungkarang yang ditandatangani oleh Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang di Bandar Lampung.
Bahwa, pada Tanggal 30 Oktober 2019, Aanmaning atas PENETAPAN Eksekusi Putusan tersebut telah dilaksanakan untuk pertama kalinya, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan resmi antara Pemohon dan Para Termohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang.
Bahwa, kemudian terjadi pembiaran secara berkepanjangan yang dapat diduga sebagai kesengajaan guna menunda dan tidak dilaksanakannya Eksekusi Putusan berupa Pengosongan atas seluruh Objek Sita Eksekusi yang tercantum di dalam PENETAPAN dimaksud yang sampai dengan saat ini masih dikuasai Para Termohon Eksekusi dan pihak lain yang menguasainya secara melawan hukum.
Bahwa, pembiaran dan kesengajaan tidak melaksanakan Eksekusi Pengosongan Objek-Objek Sita Eksekusi tersebut tampaknya agar bisa dilakukan gugatan Bantahan oleh 2�(dua) orang Termohon Eksekusi (dahulu Para Tergugat).
Bahwa, kemudian atas gugatan Bantahan Para Termohon Eksekusi telah ditolak oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Putusan Kasasi tersebut kembali membuktikan bahwa perkara tersebut telah inkracht sekali lagi, pemenangnya adalah Klien kami lagi, Babay Chalimi. Putusan Kasasi atas Bantahan�2�(dua) orang Termohon Eksekusi tersebut diputus dan inkracht pada Tanggal 01 November 2021 (3080 K/PDT/2021).
Bahwa, atas PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan tersebut sebanyak 2 (dua) orang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang telah �abai� dan mengkhianati tugas dan amanah serta tanggung jawabnya selaku Ketua Pengadilan dan Hakim yang seharusnya mau dan mampu menegakkan dan memberikan keadilan dan kepastian serta manfaat hukum, yaitu Timur Pradoko dan Dadi Rachmadi, yang mana keduanya telah pindah tugas.
Bahwa, hingga saat ini tampak jelas pula bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang yang saat ini menjabat (Syamsul Arief, S.H., M.H.) kembali cenderung bermain-main dengan waktu, mengulur-ulur waktu dan menunda nunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek-Objek Sita Eksekusi putusan�termaksud, menanti Putusan Peninjauan Kembali (PK) sambil bersama-sama minum kopi Lampung yang terkenal.
Tampak dengan melalui Humas Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang (Hendri Irawan, S.H., M.H.) Pelaksanaan Eksekusi tersebut sengaja ditunda kembali, bahkan dengan ringannya Humas tersebut mengirimkan �rilis� ke Media yang pokok intinya �Termohon Eksekusi Masih Mengajukan Peninjauan Kembali� dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi belum menyampaikan Surat Kuasa, tampak membuat gaduh seakan PK dan Surat Kuasa adalah ganjal untuk pelaksanaan Eksekusi putusan inkracht.
Perilaku yang tidak lazim dan tidak rasional dari seseorang yang berstatus sebagai seorang Hakim, dikirimi Surat oleh Penasihat Hukum Pemohon Eksekusi, ia melalui Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang bukannya membalas surat Penasihat Hukum, melainkan malah mengirim chat (WA) yang merupakan rilis ke Media Massa, lalu diberitakan.
Perilaku yang menyedihkan dari seorang Hakim, yang tidak mau membaca berkas perkara tersebut yang berisi dan memuat penjelasan tentang putusan inkracht, tentang PENETAPAN yang menerangkan konsiderannya adalah berupa Surat Permohonan dan Surat Kuasa dari Penasihat Hukum yang untuk dan atas nama Pemohon Eksekusi.
Perilaku yang mengherankan dari Hakim, setelah Surat Kuasa diperbarui dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang, lalu bersama Surat resmi yang kembali mempertanyakan Pelaksanaan Eksekusi termaksud dimana Surat Kuasa dilampirkan, lagi-lagi Humas Pengadllan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang lagi-lagi berkilah melalui Media Massa dengan membuat statement �syarat eksekusi akan dipelajari,� yang lalu diberitakan.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Putusan atas perkara tersebut telah inkracht 16 (enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang lalu, PENETAPAN Eksekusi Putusannya telah berumur 2�(dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan umur perkara itu sendiri terhitung sejak dimasukkannya Gugatan telah berumur lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Kepada siapa dan apa lagi kami bisa dan boleh berharap, bahwa Klien kami dapat memperoleh Keadilan dengan dilaksanakannya Putusan inkracht yang telah�inkracht sebanyak 2�(dua) kali yang diputus oleh Majelis Hakim Agung?
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Melalui surat ini, kami memohon dan berharap Yang Mulia berkenan segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang yang bernama SYAMSUL ARIEF dengan gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H.) ditambah Magister Hukum (M.H.) dan memerintahkan yang bersangkutan dalam kesempatan pertama �melaksanakan� Eksekusi Pengosongan atas Objek-objek Sita Eksekusi yang berada di bawah wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1�A Tanjungkarang (5 (lima) Objek�/�Bidang Tanah dan Bangunan) dan memerintahkan yang bersangkutan mengirimkan Delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus di Jakarta untuk maksud Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Sita Eksekusi yang berada di Jakarta Selatan.
Kepada yang terhormat Ketua Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia, kami juga berharap agar turut memeriksa yang bersangkutan beserta kedua mantan Ketua PN Tanjungkarang dan Humasnya yang terkesan selalu asal bunyi tersebut.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 03 Juni 2022
Hormat kami,
SAC & Partners
Kuasa Hukum,
ROBINSON PAKPAHAN,S.H.
Tembusan:
1 . Presiden Republik Indonesia
2 . Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3 . Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
4 . Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
5 . Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
6 . Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
7 . Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
8 . Ketua Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
10 . Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
11 . Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus�(red)