BANDAR LAMPUNG – Kepala pekon (desa) di Gisting, Tanggamus, divonis 1 bulan oleh majelis hakim karena diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3. Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik). Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang, Rabu 6 Juni 2018.
“Putusan untuk Kepala Pekon Gisting 1 bulan, untuk jelasnya hubungi staf yang ikut persidangan,” kata Khoir sebagaimana dilansir tribunlampung.co.
Tim Asistensi Bawaslu Lampung, Fernando mengatakan dalam persidangan terdakwa masih pikir-pikir. “Vonis penjara satu bulan, terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya.
Kepala pekon Gisting Atas, BF (Bambang Fernando) kata dia diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).
“Yang bersangkutan hadir dalam acara kampanye, kemudian melakukan foto-foto dengan mengangkat simbol jari tiga bersama calon gubernur nomor 3,” ujarnya. (net)