METRO – Satuan Reserse Narkotika (Sat Restik) Polres Metro kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu yang beraksi antar provinsi berikut barang bukti sabu seberat 75 gram, Senin,(4/6/2018) lalu.
Penangkapan dua tersangka berikut barang buktinya tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sejumlah jaringan bandar yang akan melintasi wilayah hukum Bumi Sai Wawai.
Mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik, Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Komisaris Polisi Listyono Dwi Nugroho menjelaskan, kedua terduga tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba antar provinsi.
“Tersangka ini masing-masing berinisial MH (40) dan S (39), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru provinsi Riau. Mereka kami amankan saat melintas di jalan Raya Stadion kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur sekira pukul 14.00 WIB senin kemarin,” ungkapnya dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (6/6/2018).
Kompol Listyono berjanji, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar lainnya.
“Ini merupakan tangkapan besar, 75 Gram sabu. Tentunya tidak berhenti sampai disini, kami akan terus lakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang ini berada. Karena kalo kita liat tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi dan kabupaten, dan kami duga pengendaliannya itu di daerah tertantu, ini masih kita kembangkan. Untuk sementara, secara umum kasat narkoba sudah berkoordinasi dengan Polda dan Polres sekitar untuk pengembangan, dan semoga akan cepat terungkap,” paparnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengaku, dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah melakukan pengintaian selama semalam suntuk.
“Untuk penangkapan, kami mendapat informasi bahwa ada sejumlah tim yang memang kita duga akan melewati wilayah kita. Lalu kita lakukan pengintaian selama satu malam, dan saat mereka lengah kita jegat dijalan, kita geledah dan kita dapatkan barang bukti sabu sejumlah 75 gram,” pungkasnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka. Diri nya menjual barang haram tersebut hingga senilai 1,5 Juta rupiah per Gram nya, itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Biasanya jual per gram nya Rp1,4 juta sampai 1,5 juta. Untungnya sampai 500 ribuan kadang lebih tergantung jual nya. Untuk kebutuhan keluarga,” kata MH kepada awak media.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga tersangka tersebut teracam pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, selain dua orang terduga gembong narkoba tersebut, Polres Metro juga merilis penangkapan 8 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu lainnya yang beraksi di wilayah hukum Polres setempat. (arby/fer)